Menuju konten utama

Shopee, Zoom, hingga Twitter Kena Pajak Digital per 1 Oktober 2020

Total 28 perusahaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak digital.

Shopee, Zoom, hingga Twitter Kena Pajak Digital per 1 Oktober 2020
Ilustrasi pertemuan virutal dengan aplikasi Zoom. FOTO/Zoom

tirto.id - Sebanyak 12 perusahaan baru resmi ditunjuk untuk memungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia per 1 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan 12 perusahaan itu sudah memenuhi kriteria pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, tertanggal Selasa (8/9/2020).

Hestu menjelaskan melalui penunjukan ini maka layanan yang dibeli konsumen pada perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan PPn. Setiap transaksi, konsumen harus membayar 10 persen lebih dari harga sebelum pajak. Nantinya PPn akan masuk dalam kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Soal marketplace dalam negeri, DJP belum mengenakan pajak atas penjualan dari lokal. Namun bila penjualan dilakukan atas barang-jasa dari luar negeri, maka marketplace memungut pajak digitalnya.

Adapun ke-12 perusahaan itu merupakan penunjukan tahap ketiga. Mereka terdiri dari:

- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

- McAfee Ireland Ltd.

- Microsoft Ireland Operations Ltd.

- Mojang AB.

- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

- Skype Communications SARL.

- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

- Twitter International Company.

- Zoom Video Communications, Inc.

- PT Jingdong Indonesia Pertama.

- PT Shopee International Indonesia.

Sebelum daftar 12 perusahaan ini, DJP telah menunjuk 16 perusahaan dalam 2 gelombang. Pada gelombang satu terdapat 6 perusahaan yang terdiri dari Amazon Web Service Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Lalu pada gelombang dua ada 10 perusahaan. Salah satunya adalah Tiktok Pte. Ltd. Kemudian Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan