Menuju konten utama
Flash News

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David

JPU menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas dituntut 5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sesala (15/8/2023).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua dengan hukuman penjara 5 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Shane bersama dengan AG dan Mario untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah unsur yang memberatkan dan meringankan bagi Shane.

“Hal memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alian Dandy sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata jaksa dalam persidangan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap jujur dan sopan selama persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda diharapkan dapat berekmbang menjadi pribadi yang lebih baik, " imbuh JPU.

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).

AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz