Menuju konten utama

Setya Novanto: Pokoknya Kita Teruskan Soal Meme

Protes sejumlah pihak terhadap langkah hukum pelaporan meme dianggap angin lalu oleh Setya Novanto.

Setya Novanto: Pokoknya Kita Teruskan Soal Meme
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Protes dari sejumlah pihak terhadap pelaporan akun-akun penyebar meme dianggap angin lalu oleh Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI ini akan tetap melanjutkan proses hukum dan tidak berniat sama sekali melakukan mediasi dengan siapapun.

"Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Novanto, usai persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

"Kita lanjutkan," katanya menegaskan.

Baca juga:Setya Novanto Diminta Cabut Aduan Para Akun Medsos Penyebar Meme

Sebagaimana permintaan penggugat, maka polisi akan tetap melanjutkan proses sebagaimana mestinya. Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan bahwa untuk saat ini mereka masih melakukan penyelidikan terhadap akun-akun tersebut. Setiap laporan, terlepas dari siapapun yang melaporkan, katanya, pasti diusut sampai tuntas.

"Kalau dari hasil penyelidikan siber itu terbukti ada [pelanggaran], maka kami tingkatkan ke penyidikan. Dicari dulu mana [akun] yang aktif mana yang tidak," kata Asep kepada Tirto.

Kalau akun-akun yang dilaporkan itu terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan dua alat bukti, maka pemiliknya akan dicari dan dipidanakan.

"Kalau dari 32 itu tidak ada bukti, kami tidak akan lanjut," tambah Asep.

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan puluhan akun media sosial ke polisi. Semua yang memiliki tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim pada 10 Oktober lalu. Sekitar 32 akun yang mengunggah meme Setya Novanto tersebut dinilainya sebagai bentuk pencemaran nama baik. Salah satu pemilik akun itu adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi.

Baca juga:Melaporkan Akun Penyebar Meme, Setya Novanto Dinilai Antikritik

Tindakan pelaporan ini dinilai konyol. Henri Subiakto, mantan Ketua Tim Antarkementerian Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016, misalnya, mengatakan bahwa Novanto tidak paham apa itu penghinaan. Unggahan akun-akun itu bukan penghinaan, tapi satire. Satire, kata Henri, jelas tak bisa dipidanakan dalam konteks komunikasi dan demokrasi.

"Kecuali dalam satirenya ada tuduhan. Misalnya tuduhan mencuri, memperkosa, nyolong," ucap Henri.

Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa (FKSMJ), Ubedillah Badrun, mengatakan sikap ini menunjukkan bahwa Novanto adalah pribadi yang antikritik. Sikap Novanto, lanjutnya, "merusak kualitas demokrasi."

Baca juga:32 Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi

Pernyataan terkini datang dari Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet atau Jaringan Relawan Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara. Damar Juniarto, koordinator jaringan tersebut, mengatakan bahwa Novanto tidak memahami bahwa tersebarnya meme-meme itu adalah karena masyarakat geram atas apa yang terjadi di kasus korupsi KTP-elektronik yang juga sempat menjerat Novanto sebagai tersangka.

"Pemisahan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme ini membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi yang menyebabkan munculnya penyebaran meme tersebut," kata Damar.

Menjadikan penyebar meme sebagai tersangka, kata Damar, dapat berimplikasi pada pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino & Maulida Sri Handayani