Menuju konten utama

Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok

Setya Novanto belum memastikan akan menghadiri panggilan KPK pada Senin (13/11/2017) besok. Pemanggilan ini sebagai saksi kasus e-KTP.

Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPR Setya Novanto, Senin (13/11/2017). KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.

Agenda pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

"Ya benar [memanggil kembali Setya Novanto]. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sugihardjo]," kata Febri saat dikonfirmasi Tirto, Minggu (12/11/2017).

Febri mengatakan, KPK memanggil Novanto untuk melengkapi berkas perkara Anang, tersangka korupsi e-KTP yang sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto belum bisa memastikan akan menghadiri pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. Novanto hanya mengaku masih melakukan telaah terkait penetapannya sebagai tersangka yang kali kedua dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Baca juga: Berbagai Skandal yang Membelit Setya Novanto

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan kalau Novanto sudah menerima surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu beliau [Setya Novanto] hadir apa nggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang bukanlah yang ketiga.

Ia berdalih pemanggilan baru bisa dikatakan kedua atau ketiga kalau dalam hal ini tidak datang dengan tanpa alasan.

"Kalau datang dengan alasan itu bukan panggilan kedua karena sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," kata Fredrich.

Ia kembali mengingatkan bahwa alasan ketidakhadiran untuk panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil.

Baca juga:Jadi Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan

Novanto tidak memenuhi panggilan pertama karena diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara panggilan kedua tidak hadir karena sesuai undang-undang MK wajib mendapat izin presiden.

Fredrich menyatakan, izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A disebutkan anggota dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas.

"Jadi kalau sekarang KPK sekarang mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, tak ingin supaya Indonesia menjadi negara hukum lagi," kata Fredrich.

"Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk Presiden pun bisa melawan UUD 45," tegas Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari