Menuju konten utama

Jadi Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan

Setya Novanto sempat tersenyum saat ditanya mengenai hari ulang tahunnya. Ia berdoa agar diberi kesehatan menyusul penetapannya kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Jadi Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto bersama Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid bersiap memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke-62 hari ini, Minggu (12/11/2017). Ulang tahun Novanto tepat dua hari setelah dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Setya Novanto sempat tersenyum saat ditanya mengenai hari ulang tahunnya. Ia pun berdoa bisa menghadapi persoalan yang tengah dihadapinya dan diberi kesehatan.

"Diberi kesehatan. Semoga segala persoalan bisa diselesaikan dengan baik-baik saja," kata Setya Novanto singkat sebelum memasuki Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membenarkan ada perayaan untuk ulang tahun Setya Novanto yang dihadiri keluarga dan pengurus partai Golkar. Namun, selebrasi tersebut tidak besar.

"Jadi [dalam] acara tadi malam itu hadir beberapa pengurus Partai Golkar dan beberapa keluarga dan itu bukan [acara] pesta tapi itu adalah doa," ujar Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, yang juga memimpin doal di perayaan itu.

Idrus menilai, penetapan tersangka Setya Novanto merupakan sebuah perjalanan politikus pemimpin Partai Golkar itu. Ia pun mendoakan agar Novanto bisa menghadapi dan mensyukuri segala macam hal. Idrus optimistis, pria yang juga menjabat Ketua DPR itu akan mengikuti proses hukum yang menderanya.

"Prinsip dasarnya bahwa ya kita menghormati proses hukum dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya," kata Idrus.

Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP berdasarkan sprindik dari KPK yang telah dikeluarkan pada akhir Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 ataas nama tersangka SN [Setya Novanto], anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan setelah mempelajari secara saksama putusan praperadilan sebelumnya. Mereka kemudian melakukan penyelidikan baru kasus e-KTP pada 5 Oktober 2017. KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melakukan gelar perkara dengan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada akhir Oktober 2017. Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Setya Novanto selaku Anggota DPR RI 2009-2014 diduga bersama-sama dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Diperkiarakan, Novanto bersama kawan-kawan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

KPK menyangkakan Novanto telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan Setya Novanto bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Tidak lama, sekitar 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penetapan tersangka Novanto batal karena pengadilan menyatakan tidak sesuai Undang-Undang KPK dan SOP KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari