Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Setnov Jawab Semua Pertanyaan Hakim: Tidak Tahu, Yang Mulia

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto membantah semua pertanyaan Majelis Hakim terkait keterlibatan dirinya sebagai Ketua Panitia Pelaksana Proyek e-KTP 2010-2013.

Setnov Jawab Semua Pertanyaan Hakim: Tidak Tahu, Yang Mulia
Setya Novanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto membantah semua pertanyaan Majelis Hakim terkait keterlibatan dirinya sebagai Ketua Panitia Pelaksana Proyek e-KTP 2010-2013. Kepada majelis hakim, Setnov malah menyebut dia tidak tahu menahu perihal pembagian fee yang diterima oleh para anggota DPR, khususnya di Komisi II sebagai penanggungjawab proyek ini.

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu, Yang Mulia, soal itu," kata Ketua DPR RI, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Menanggapi jawaban singkat Setya Novanto itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar lalu mencecar Setnov benarkah dia tidak tahu-menahu program kerja proyek e-KTP itu.

"Saudara Setnov, masa sih Anda tidak tahu proyek itu. Sedangkan saya saja tahu. Masyarakat tahu?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di persidangan e-KTP.

Setnov kemudian menjelaskan bahwa dia hanya mengetahui kulit luar saja proyeksi program e-KTP di tahap perencanaan. Selebihnya Setnov mengaku tidak mengetahui detail pembahasan dan eksekusi proyek ini bisa berjalan.

"Saya hanya mengetahui proyek e-KTP program nasional untuk masyarakat. Selebihnya saya tidak tahu, Yang Mulia," jelas Setya Novanto.

Kemudian Jhon menanyakan Setya Novanto lagi apakah dia tidak pernah menerima laporan dari Ketua Komisi II DPR saat itu dijabat oleh Chaeruman Harahap. Sementara waktu proyek ini digagas, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Masa sih Anda enggak tahu. Apakah Anda enggak tahu soal itu? Lalu apakah ada uang yang anda terima dalam proyek e-KTP?," tanya Jhon Halasan Butar Butar lagi.

"Betul, Yang Mulia, tidak pernah. Tidak pernah terima semuanya, Yang Mulia," kata Setya Novanto.

Jawaban Setnov itu pun disanggah oleh Hakim Jhon. Jhon kemudian memaparkan beberapa keterangan saksi yang pernah menyebut Setya Novanto sebagai salah seorang pihak penerima uang dalam proyek e-KTP.

"Apakah anda kenal dengan Pak Chaeruman, Ibu Miryam, Pak Teguh dan semua yang di dakwaan? Mereka semua menyebut anda menerima uang itu?," tanya Jhon Halasan Butar Butar.

Tapi Setnov menjawab singkat pertanyaan Majelis Hakim Tipikor.

"Kenal. Rekan saya di DPR. Tapi saya tidak tahu kenapa saya disebut," jelas Setnov.

Mendapati jawaban Setnov tidak memuaskan, Jhon langsung memperingatkan bahwa sebelum persidangan Setnov telah disumpah untuk memberikan jawaban sejujur-jujurnya.

"Saudara Setnov, Anda sudah disumpah. Anda harus jujur menjawab pertanyaan dari kami. Memberikan keterangan jujur itu perlu di persidangan," jelas Jhon dengan nada meninggi.

Sikap Setnov pun tak berubah. Dia masih menjawab pertanyaan Hakim masih dengan jawaban singkat dengan wajah yang terlihat datar.

"Dakwaan itu tidak benar, saya yakin, Yang Mulia," papar Setnov.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tersebut, nama Setnov diduga menerima jatah 11 persen yakni Rp574 miliar dari nilai kebocoran fee proyek e-KTP bernilai Rp 2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri