tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (14/7/2017). Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Narogong.
"Setya Novanto diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR saat rentang waktu proses ektp berjalan," ujar Febri saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (14/7/2017).
Setnov mengatakan, KPK memeriksa Setya Novanto untuk mengetahui detail proses penganggaran dan proses pengadaan proyek e-KTP. Selain Setnov, KPK memanggil tiga saksi lain untuk proyek e-KTP.
Setya terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dengan mengenakan batik cokelat, Setnov turun dari mobil Toyota Fortuner Hitam bernomor polisi B 1732 ZLO.
Ia memasuki gedung KPK ditemani Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Saat ditanya oleh awak media, pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu irit berbicara.
"Nanti ya," ujar Setnov di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Pemeriksaan Setya Novanto juga dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong beberapa waktu yang lalu. Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan pada Jumat (7/7/2017) lalu dengan alasan sakit.
Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Nama Setya Novanto selain disebut di surat dakwaan, saat pembacaan surat tuntutan Irman dan Sugiharto juga kembali disebutkan.
Baca juga: Setnov Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP Hari Ini
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa berkesimpulan bahwa dengan adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan Setya Novanto di hotel Gran Melia telah menunjukkan bahwa telah terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Pertemuan kepentingan ini melibatkan Andi Agustinus yang merupakan seorang pengusaha yang berkepentingan untuk dapat mengerjakan proyek, para terdakwa selaku birokrat pada Kemendagri yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa serta Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI, yang pada saat itu diketuai oleh Burhanuddin Napitupulu yang juga berasal dari fraksi Golkar.
Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Dalam perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri