Menuju konten utama

Setneg Siapkan Pesawat Komersil untuk Jokowi Pulang ke Solo

Mensesneg Pratikno mengatakan rumah untuk Jokowi selaku mantan presiden masih dalam proses pembangunan.

Setneg Siapkan Pesawat Komersil untuk Jokowi Pulang ke Solo
Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu, 29 September 2024. FOTO/Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan tiket pesawat komersil untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pulang ke Solo, Jawa Tengah, usai lengser dari jabatannya pada 20 Oktober 2024. Jokowi dan Iriana akan pulang dari Istana Merdeka yang ada di Jakarta menuju rumah mereka yang ada di Solo.

"Nanti kami atur, jadi pokoknya komersil sudah siap," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di ruang media Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Meski akan pulang ke Solo menggunakan pesawat komersil, Jokowi akan tetap mendapat keprotokolan usai tak lagi menjabat sebagai presiden. Jokowi beserta Iriana akan tetap mendapat perlindungan pengamanan dari Paspampres.

"Kita ikuti aturan protokol ya, kan presiden [Jokowi] sebagai mantan presiden tetap berhak untuk memperoleh dukungan pengamanan Paspampres, dan ada grup tersendiri untuk mantan presiden dan wapres," kata Pratikno.

Rumah untuk Jokowi Masih Dibangun

Usai purna tugas, Pratikno menjelaskan bahwa Jokowi tak bisa langsung menghuni rumah pemberian negara untuknya yang berada di Colomadu, Karanganyar. Pratikno menjelaskan bahwa rumah untuk Jokowi selaku mantan presiden masih dalam proses pembangunan.

"Kelihatannya belum, makanya itu kan pembangunan rumah dari negara kepada calon mantan presiden dan wakil presiden itu sudah lama, tapi Pak Presiden Jokowi 'enggak nanti aja, nanti aja" itu sejak akhir periode pertama," kata dia.

Hingga akhirnya, pembangunan rumah untuk Jokowi baru direalisasikan pada tahun ketiga masa jabatannya di periode kedua sebagai presiden. Pratikno mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan demi melaksanakan peraturan perundangan mengenai hak mantan presiden yaitu salah satunya adalah rumah.

"Nah ini kewajiban negara ya, kewajiban negara. Tapi beliaunya nggak-nggak, nggak-nggaknya itu akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau," kata Pratikno.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto