tirto.id - Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, berjanji kualitas hidup hakim di seluruh Indonesia akan terjamin setelah dirinya resmi dilantik. Hal itu, kata dia, bertujuan agar integritas dan profesionalitas hakim tak gampang dibeli atau disogok orang.
"Hakim-hakim harus tidak boleh dibeli orang, karena itu hakim-hakim harus kuat dan kondisinya harus yang baik, yang terbaik yang bisa kita bikin," kata Prabowo yang menerima telepon Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Prabowo mengatakan lembaga yudikatif harus kuat dengan menjamin kualitas hidup mereka. Diharapkan dengan kesejahteraan mereka terjamin, para hakim bisa menjalankan pekerjaan sesuai tugas, pokok, dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
"Dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, jadi saya tidak perlu janji-janji tapi ini adalah keyakinan saya," tutur Prabowo.
Ketua Umum Gerindra itu mengatakan, setelah dirinya dilantik sebagai presiden, akan memperhatikan para hakim.
"Para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai, sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan tidak perlu untuk cari tambahan," tutup Prabowo.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beraudiensi dengan tiga pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Mereka menuntut kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan naik 142 persen, serta kesejahteraan hakim.
Tiga pimpinan DPR RI yang menerima mereka ialah Dasco Sufmi Ahmad, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara anggota DPR RI yang lainnya ialah Habiburokhman dari Fraksi Gerindra hingga I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP.
Koordinator Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, mengatakan selama ini ada hakim yang harus berpisah dengan istri mereka lantaran tak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Tidak sedikit yang harus berpisah, akhirnya bercerai dengan pasangannya karena persoalan ekonomi ini," kata Aji dengan suara lantang di ruang rapat.
Menurut Aji, gaji yang mereka peroleh selama ini tak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, SHI menuntut perubahan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. SHI juga menuntut keselamatan mereka atas segala ancaman saat tengah menyidangkan perkara di pengadilan.
"Kami hanya meminta besaran kenaikan 142 persen. Tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji pegawai Kementerian Keuangan. Padahal ancaman terhadap keamanan kami, ancaman terhadap jiwa kami, jiwa keluarga kami, itu nyata di depan mata," tuturnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi