tirto.id - Ayah dan putranya yang berinisial AR dan HER, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Mereka jadi terduga pelaku pembacokan terhadap SU, istri AR sekaligus ibu HER, dan SA yang merupakan paman dari AR.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, membeberkan kronologi peristiwa pembacokan yang terjadi pada Sabtu (16/11/2024). AR merupakan pria 39 tahun yang berprofesi sebagai buruh bersama putranya HER yang berusia 19 tahun mendatangi rumah SA sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukui 14.00 WIB pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah pelapor (SAR atau ibu dari SU)," beber Aujarwo dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).
AR dan HER lalu masuk ke rumah korban SA dan tiba-tiba membacok SU dan SA menggunakan sebilah golok.
"Yang mengakibatkan luka bacok di bagian tangan dan leher paman (SA) serta luka bacok di bagian tangan istri pelaku (SU)," ujar Sujarwo.
Melihat peristiwa itu, saksi berinisial SUK mencoba melerai terduga pelaku dan korban. Selanjutnya terduga pelaku pergi melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut kedua korban dibawa ke RS PKU Yogyakarta guna pengobatan lebih lanjut, dan pelapor selaku ibu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Sujarwo.
Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, kata Sujarwo, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul, DIY.
"Terduga pelaku dan anaknya beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sujarwo.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa terduga pelaku AR memiliki karakter yang emosional. Sujarwo mengatakan, AR sudah sering sekali cekcok dengan istri dan keluarga istrinya.
Terkait peran masing-masing terduga pelaku, Sujarwo hanya membeberkan bahwa terduga pelaku AR yang melakukan pembacokan terhadap SU dan SA. Namun, Sujarwo tidak merinci dengan gamblang motif dari terduga pelaku tega membacok SU dan SA.
Akibat perbuatannya, AR dan HER terjerat kasus dugaan tindak pidana KDRT dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara makasimal 10 tahun," tegas Sujarwo.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Irfan Teguh Pribadi