Menuju konten utama

Sepak Terjang Fredrich Yunadi Sudah Dipantau Peradi

Sepak terjang Fredrich Yunadi dalam membela Setya Novanto sudah dipantau Peradi, wadah profesi para advokat.

Sepak Terjang Fredrich Yunadi Sudah Dipantau Peradi
Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Nama Fredrich Yunadi melambung dan jadi perbincangan publik seiring dengan manuver atau pembelaannya terhadap sang klien: tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto.

Fredrich bisa dibilang jadi sumber informasi utama para juru warta untuk mengetahui apapun soal Novanto, dari mulai kemajuan proses hukum, hingga soal-soal spesifik seperti keberadaan sang klien ketika sempat buron.

Ia bahkan jadi orang pertama yang melaporkan bahwa Novanto mengalami kecelakaan tunggal ketika sedang menuju ke salah satu stasiun televisi swasta, Jumat (17/11) pekan lalu.

Bisa dibilang hampir semua usaha telah dilakukan Fredrich untuk membela sang klien. Ia sempat melaporkan 25 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan bahwa KPK telah melawan hukum karena tetap memperkarakan Novanto pasca putusan praperadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Segala ujaran Fredrich bisa dibilang keras, bahkan bisa dikategorikan sebagai kecaman. Dalam pelaporan puluhan penyidik tersebut, misalnya, ia mengatakan kepada media bahwa Novanto "tidak boleh disentuh", baik sebagai tersangka ataupun sebatas saksi sekali pun.

"Apa perlu saya membiayai KPK panggil saksi ahli bahasa?" kata Fredrich kepada Tirto, Kamis (9/11/2017).

Langkah hukum yang ditempuh Yunadi bahkan merambah ke masyarakat sipil. Ketika sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, di dunia maya beredar sejumlah meme sarkas yang intinya mempertanyakan kebenaran sakitnya Novanto. Ujungnya, 32 akun sosial media di Facebook dan Twitter, dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Satu akun yang dilaporkan milik salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizqi.

Persoalannya, pernyataan Fredrich kerap inkonsisten. Fredrich sempat bilang bahwa dirinya sama sekali tidak tahu keberadaan Novanto, ketika sempat hilang pada Kamis hingga Jumat (16-17 November 2017). Namun, beberapa menit kemudian, Fredrich mengaku bahwa Novanto ada di luar kota. Dia tidak bisa dihubungi karena ponselnya mati.

Seluruh usaha Fredrich untuk membela klien kemudian dinilai melebihi kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Maki) kemudian melaporkan Novanto ke KPK atas dugaan obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ketika itu, Maki membawa satu kotak yang isinya pernyataan tim kuasa hukum yang dinilai kontroversial.

"Kami meminta KPK menyelidiki lebih lanjut laporan yang sudah kami sampaikan, demi mempercepat penanganan e-KTP." kata peneliti ICW, salah satu institusi yang tergabung dalam Maki, Kurnia Ramadhana, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2017).

Dipantau Peradi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), satu-satunya wadah profesi advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat, menjelaskan bahwa segala manuver Fredrich telah dipantau sejak ia menangani kasus Novanto.

Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa Komisi Pengawas Peradi "telah mengikuti proses ini dengan saksama", termasuk apakah Fredrich masih dalam koridor kode etik sebagai pengacara atau tidak. Mengenai ini, belum ada kesimpulan.

Rivai mengatakan bahwa terkait dengan pengawasan, Peradi tidak pernah memberikan tenggat waktu. Sepanjang proses pendampingan hukum berjalan, sepanjang itu pula pengawasan dilakukan. Ketika ditemukan pelanggaran, baru lah Peradi bertindak dengan "membina" advokat yang bersangkutan.

"Kalau ada persoalan... [advokat] dipanggil lalu diajak dialog. Berdiskusi, dalam tanda kutip dibina. Kalau mendengar selesai sampai situ," katanya.

Namun, bila sang advokat terkait tetap melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Peradi. "Ada empat sanksi. Teguran ringan, teguran keras, skorsing, dan dipecat," kata Rivai, di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Maksud "dipecat" secara spesifik adalah diberhentikan secara tetap sebagai advokat. Hal yang pernah dialami oleh, misalnya, Todung Mulya Lubis pada 2008 lalu, melalui keputusan Majelis Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta.

Rivai mengatakan, sepanjang tahun ini sudah ada 108 advokat yang sudah dijatuhkan sanksi.

Sementara Choky Ramadhan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), menilai bahwa ada beberapa hal yang memang berlebihan dari pembelaan Fredrich, terutama pernyataannya yang konfrontatif dan cenderung provokatif.

Choky menganjurkan agar Peradi melakukan tindakan aktif. "Sebaiknya Peradi mengambil peran dan bertindak untuk mengawasi, menegur advokat-advokatnya," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino