tirto.id - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa kliennya cukup kooperatif dalam pemeriksaan KPK, Minggu (19/11/2017) malam. Fredrich bahkan mengaku kalau surat penahanan dan pencabutan pembantaran itu olehnya selaku kuasa hukum.
"Yang menandatangani itu kan saya. Atas nama beliau [Setya Novanto]. Selama ini beliau enggak pernah mempersulit atau menyatakan sesuatu? Kan tidak," kata Fredrich saat dihubungi Tirto, Senin (20/11/2017).
Namun, sebagai penasihat hukum Novanto, Fredrich memiliki pandangan tersendiri dalam melindungi kliennya. "Masa bela diri enggak boleh? Boleh dong. Jadi orang kalau bela diri itu kan sudah dinyatakan kooperatif kan," kata Fredrich.
Terkait proses penahanan Ketua DPR itu, Fredrich menilai wajar jika pihaknya menolak penahanan yang dilakukan KPK. "Penahanan saya anggap tidak sah, masa kooperatif berarti kan kita 'yes man' kan bukan. Kita kan enggak pernah halangi," kata Fredrich.
"Saya tidak pernah halangi. apapun tindakan KPK kita hormati tapi kalau tidak sependapat ya kita kasih tahu tidak sependapat," tutur Fredrich.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mulai kooperatif dalam proses penyidikan usai ditahan, Minggu (19/11/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu bersedia menandatangani dokumen penahanan dan bersedia diperiksa KPK.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, SN [Setya Novanto] telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan [BAP] pembantaran dan penahanan lanjutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Senin (20/11/2017).
Febri mengatakan, KPK mulai menahan Novanto selama 20 hari sejak Minggu (19/11/2017). KPK pun sudah bisa memeriksa setelah Ikatan Doker Indonesia (IDI) menyatakan Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto