tirto.id - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dirawat di Singapura karena terinfeksi virus Corona atau Covid-19 telah sembuh. Hal itu disampaikan KBRI Singapura lewat akun Twitter resminya, Rabu (19/2/2020).
"Pada tanggal 18 Februari 2020, Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan bahwa WNI yang dinyatakan sebagai kasus ke-21 positif COVID-19 di Singapura, telah dinyatakan sembuh dan negatif COVID-19 serta telah dipulangkan dari rumah sakit," tulis KBRI Singapura dalam siaran persnya.
KBRI Singapura tidak dapat menyampaikan identitas WNI tersebut karena diatur Undang-Undang tentang perlindungan data di Singapura atau Personal Data Protection Act 2012.
"Namun, dapat dipastikan bahwa saat ini yang bersangkutan dalam kondisi baik," tulis KBRI Singapura.
Pada (18/02), Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan bahwa WNI yang dinyatakan sebagai kasus ke-21 positif COVID-19 di Singapura, telah dinyatakan sembuh dan negatif COVID-19 serta telah dipulangkan dari rumah sakit.#IniDiplomasi#NegaraMelindungi
— KBRI Singapura (@kbrisingapura) February 19, 2020