tirto.id - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dirawat di Singapura karena terinfeksi virus Corona atau Covid-19 telah sembuh. Hal itu disampaikan KBRI Singapura lewat akun Twitter resminya, Rabu (19/2/2020).
"Pada tanggal 18 Februari 2020, Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan bahwa WNI yang dinyatakan sebagai kasus ke-21 positif COVID-19 di Singapura, telah dinyatakan sembuh dan negatif COVID-19 serta telah dipulangkan dari rumah sakit," tulis KBRI Singapura dalam siaran persnya.
KBRI Singapura tidak dapat menyampaikan identitas WNI tersebut karena diatur Undang-Undang tentang perlindungan data di Singapura atau Personal Data Protection Act 2012.
"Namun, dapat dipastikan bahwa saat ini yang bersangkutan dalam kondisi baik," tulis KBRI Singapura.
Pada (18/02), Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan bahwa WNI yang dinyatakan sebagai kasus ke-21 positif COVID-19 di Singapura, telah dinyatakan sembuh dan negatif COVID-19 serta telah dipulangkan dari rumah sakit.#IniDiplomasi#NegaraMelindungi
— KBRI Singapura (@kbrisingapura) February 19, 2020
"Dengan demikian, sampai saat ini sudah tidak ada WNI yang dilaporkan positif COVIS-19 di Singapura," tulis KBRI Singapura.
WNI bersangkutan terpapar Covid-19 dari majikan perempuannya yang bekerja sebagai pegawai toko yang melayani wisatawan asal Cina. Majikan beserta suami dan anaknya juga terjangkit virus corona yang berasal dari Wuhan, Provinsi Hubei, Cina tersebut.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana