Menuju konten utama

Seorang Sopir Gantung Diri di Gedung Ombudsman RI

Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, korban tidak ditemukan luka luar atau kekerasan pada tubuh korban.

Seorang Sopir Gantung Diri di Gedung Ombudsman RI
Ilustrasi bunuh diri. FOTO/Istock

tirto.id - Seorang sopir bunuh diri dengan cara gantung diri di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Kapolsek Setia Budi, Kompol Firman, mengatakan, kepolisian menerima laporan kejadian bunuh diri tersebut pada pukul 03.40 WIB di ruang driver Gedung Ombudsman RI. Korban merupakan seorang laki-laki berinisial YKB (37 tahun) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

"Sekitar pukul 05.00 WIB petugas Polsek yang dipimpin Pawas berikut tim Indent tiba di lokasi/TKP," kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Dia menjelaskan, korban ditemukan dalam gantung diri dengan menggunakan kain sarung yang diikatkan pada sebuah pipa. Berdasarkan hasil identifikasi, korban tidak ditemukan luka luar atau kekerasan pada tubuh korban.

"Korban tidak ditemukan tanda-tanda luka luar atau kekerasan. Keluar air mani," ujarnya.

Firman mengatakan, korban ditemukan oleh dua orang saksi yang tidak disebutkan identitasnya sekitar pukul 03.40 WIB. Kedua saksi tersebut, kata Firman, mendobrak pintu ruangan driver yang saat itu terkunci dan ditemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Kemudian mereka menuju lobby dan memberitahukan kepada pegawai lain.

"Pukul 06.00 WIB, korban di bawa palang hitam ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum mayat," pungkasnya.

Catatan:

Depresi bukan lah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNUH DIRI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher