Menuju konten utama

Senin 27 Maret 2017 Tidak Ada Cuti Bersama

Kementerian PANRB memastikan meskipun ada libur Hari Raya Nyepi pada Selasa 28 Maret, Senin 27 Maret tidak ada cuti bersama. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

Senin 27 Maret 2017 Tidak Ada Cuti Bersama
Sejumlah orang umat Hindu membuat alat sesaji untuk upacara Nyepi di Pura Kertajaya, Tangerang, Banten, Kamis (23/3). Menjelang perayaan Nyepi tahun baru Saka 1939, sejumlah pura di Tangerang mulai melakukan persiapan dengan membuat alat untuk sesaji, jajanan suci, dan lain-lainnya. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa Senin 27 Maret bukan hari libur nasional atau cuti bersama, kendati pada Selasa 28 Maret ada libur Hari Raya Nyepi. Kementerian PANRB memastikan hal ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat di sejumlah media sosial terkait rumor cuti bersama pada Senin pekan depan.

“Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Berdasarkan penuturan Rini, aturan cuti bersama telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.

Seperti dikutip dari setkab.go.id, surat itu telah diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016 silam.

SKB tersebut, lanjut Rini, merinci 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Daftar Libur Nasional:

1. Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi;

2. Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

3. Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

4. Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih

5. Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

6. Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561

8. Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

10. Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

11. Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

12. Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

13. Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

14. Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal.

Daftar Cuti Bersama 2017:

1. Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi;

2. Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah;

3. Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Rini mengimbau masyarakat merujuk pada SKB tersebut, dan agar berhati-hati dalam mencermati berita-berita hoax yang menyangkut masalah hari libur atau cuti bersama

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR NASIONAL atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH