Menuju konten utama

Selain THR, Menaker Imbau Perusahaan Gelar Mudik Gratis Pegawai

Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan menggelar mudik gratis bagi karyawannya pada Lebaran 2024.

Selain THR, Menaker Imbau Perusahaan Gelar Mudik Gratis Pegawai
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). Menaker menegaskan bahwa pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau setiap perusahaan memberikan fasilitas mudik gratis bagi pegawai pada periode Lebaran 1445 Hijriah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja di Komisi IX, Selasa (26/3/2024).

“Selain mengoptimalkan pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi para pekerja," ucap Ida dalam paparannya.

Skema pemberian mudik gratis dalam hal ini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Ida. Namun begitu, sifat dari dorongan pemberian mudik gratis oleh perusahaan masih hanya sekadar imbauan.

Dalam kesempatan yang sama, Ida menyebut setiap hari raya Idulfitri, kebutuhan setiap keluarga naik, seperti untuk kebutuhan bahan pokok dan barang. Sebab itu, pemerintah senantiasa mengimbau perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR).

“Pemerintah telah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ida juga memaparkan tiga dasar hukum pemberian THR. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian dasar yang kedua adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari-hari Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kemudian, dasar ketiga adalah dilengkapi dengan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan, THR karyawan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H Lebaran. Selain itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan atau buruh.

“THR tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta agar perusahaan memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (18/3/2024).

Selain itu, ia mengimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz