tirto.id - Presiden Joko Widodo mencabut limbah penyulingan sawit—atau yang biasa disebut dengan spent bleaching earth (SBE)—dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Padahal, sebelumnya ramai pembahasan mengenai abu batu bara—atau fly ash and bottom ash (FABA)—yang sudah tidak termasuk ke dalam kategori B3.
Pencabutan dua jenis itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertanggal 2 Februari 2021.
Aturan tersebut tertulis dalam Lampiran XIV dari PP itu. Dalam kanal “Jenis Limbah Non B3”, limbah sawit masuk ke dalam kanal itu dengan kode limbah “N108”.
“Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstrasi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan linyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)” demikian tertulis dalam salinan lampiran itu.
Limbah sawit SBE sebelumnya masuk dalam kategori limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pencabutan limbah sawit SBE dari kategori limbah B3 sepertinya mengakomodir permintaan para pengusaha. Pada 20 Juli 2020 lalu—saat Omnibus Law masih dibahas dan ditentang oleh publik—Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta SBE tidak masuk kategori limbah B3.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz