tirto.id - Mantan Sekretaris Panitia Lelang Pengadaan e-KTP, Pringgo Hadi Tjahyono mengaku telah mengembalikan duit suap senilai Rp10 juta ke KPK saat bersaksi dalam sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (13/4/2017).
Pengakuan Pringgo muncul ketikan Jaksa di sidang ini, Abdul Basir bertanya, "Pak Pringgo katanya anda mendapatkan uang Rp10 juta dari Panitia lelang proyek. Betul begitu?"
Pertanyaan Jaksa saat itu langsung dibenarkan oleh Pringgo, " Betul Pak."
"Pak Pringgo itu uangnya sudah dikembalikan ke KPK," tanya Jaksa Basir lagi.
Pringgo menjawabnya, "Sudah Pak semua totalnya Rp10 juta."
Jaksa Basir lalu bertanya ke Pringgo mengenai alasan dirinya menerima suap tersebut. "Kalau dikembalikan mengapa dulu anda menerimanya?"
Pringgo lalu menerangkan bahwa dia mendapatkan uang itu sebagai jatah hadiah lebaran dari pimpinan proyek e-KTP.
"Kenapa saya ambil, karena saya pikir bahwa itu adalah honor saya sebagai sekretaris panitia lelang," kata Pringgo.
Pringgo menambahkan dirinya sama sekali tak curiga bahwa uang itu diambil dari keuntungan proyek e-KTP. Dia duit itu upah lembur.
"Dikasihnya pas dengan lebaran. Saya pikir itu jatah lebaran, atau uang lembur," jelas Pringgo.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom