tirto.id - Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mulai mempersiapkan diri atas rencana bakal dimulainya sekolah tatap muka pada awal Januari 2021. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, keselamatan siswa jadi prioritas utama dalam penerapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (24/11/2020), yang disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.
Kesepakatan diizinkannya penerapan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, juga Menteri Dalam Negeri.
Keputusan ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pemerintah daerah.
SKB juga menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing mulai semester genap pada Januari 2021.
Wajib Taati Protokol Kesehatan
Wiku Adisasmito atas nama Satgas COVID-19 kembali mengingatkan, "Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan.”
“Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan COVID-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tambah Wiku Adisasmito.
Untuk sekolah atau institusi pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, setidaknya harus memenuhi hal-hal berikut ini:
- Sanitasi, termasuk toilet bersih dan layak.
- Fasilitas kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Sarana cuci tangan atau hand sanitizer dan disinfektan.
- Menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh).
- Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang punya komorbid (penyakit penyerta).
- Persetujuan komite sekolah dan orang tua/wali siswa.
Untuk kepala daerah atau pemerintah daerah yang akan menerapkan sekolah tatap muka wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Tingkat risiko penyebaran COVID-19.
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
- Akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah.
- Kondisi psikososial peserta didik.
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan satuan pendidikan.
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Kondisi geografis daerah.
- Punya komorbid yang tidak terkontrol.
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman.
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi.
- Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
"Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan. Mari kita menyongsong matahari yang bersinar di tahun 2021, untuk kehidupan yang produktif dan aman COVID-19," tutup Wiku Adisasmito.
_______________________
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH