tirto.id - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyebut tak ada kewajiban lembaga legislatif mengunggah dan menyebarkan UU Cipta Kerja yang sudah selesai disahkan. Saat ini drafnya masih dirapikan.
Indra mengakui belum tahu kapan perbaikan draf UU Cipta Kerja selesai.
"Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik. Ada batas waktu itu [merapikan] 30 hari ya," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/10/2020).
Ia berkilah, proses merapikan draf diperlukan karena pengesahan undang-undang dalam rapat paripurna merupakan keputusan politik yang hanya memberikan opsi setuju atau tidak setuju.
Selama proses pelimpahan ke eksekutif, ia memastikan tak ada penyisiran pasal-pasal karena sudah dibahas di rapat panja dan tingkat satu.
"Jadi di paripurna kita tidak akan lagi membagikan kertas untuk pembahasan satu RUU lagi. Di situ hanya setuju atau tidak setuju," kata Indra.
Saat rapat paripurna, pembahasan sebuah RUU bukan lagi membahas hal substansi, namun hanya membahas persetujuan seluruh anggota saja.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyayangkan isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Menurutnya, draf itu belum final, masih ada perbaikan.
"Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden [Joko Widodo] untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," kata Firman di Gedung DPR, kemarin.
Padahal, RUU Cipta Kerja sudah disepakati DPR, DPD, dan pemerintah pada Senin (5/10/2020), pukul 17.55.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali