Menuju konten utama

Sekarang Masyarakat Bisa Lapor Polisi di Rumah, Ini Caranya

Dedi mengatakan, kehadiran fitur tersebut dilakukan demi menghadirkan pelayanan kepolisian semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh publik. 

Sekarang Masyarakat Bisa Lapor Polisi di Rumah, Ini Caranya
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat menghadiri seminar di Semarang, Jawa Tengah. FOTO/Dokumehtasi Polri.

tirto.id - Polri meluncurkan Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri. Aplikasi ini disebut sebagai upaya memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik.

Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, menyatakan, penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online.

“Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/4/2026).

Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, ujar dia, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.

“Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan,” ungkap Dedi.

Pelaporan melalui Super App Polri ini bisa dilakukan dengan langkah berikut:

1. Download aplikasi Super App Polri di IOS atau Google Play Store;

2. Registrasi dengan menggunakan NIK/email/nomor telepon;

3. Masukkan data diri dan buat password guna keamanan akun;

4. Pada laman awal aplikasi terdapat sejumlah pilihan menu, mulai dari layanan pelaporan kehilangan, laporan polisi, pengaduan masyarakat (dumas) STNK, SIM, SKCK, maupun menu lainnya.

5. Jika ingin membuat laporan kehilangan atau laporan polisi, masyarakat akan diberikan pilihan langsung dengan chat atau video;

6. Nantinya masyarakat akan diarahkan ke situs stamaops.polri.go.id untuk memilih jenis barang yang hilang.

7. Saat sudah menjelaskan dengan lengkap identitas dan kronologi kehilangan, maka klik simpan dan laporan selesai.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher