Menuju konten utama

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Diperingati 27 April

Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April.

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Diperingati 27 April
Petugas memberikan arahan seusai menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa.

tirto.id - Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Pemasyarakatan Indonesia atau Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP). Peringatan HBP tahun 2020 ini akan dilaksanakan serentak secara virtual dengan memperhatikan protokol kesehatan penyebaran virus corona COVID-19.

Menurut Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), peringatan ke HBP ke-56 tahun ini akan sangat berbeda karena adanya COVID-19. Namun hal tersebut tidak akan menurunkan semangat jajaran Pemasyarakatan untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada narapidana.

Dalam hal ini, semua aspek pemasyarakatan akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di unit pelaksana teknis Pemasyarakatan.

Salah satu bentuk upayanya adalah program asimilasi dan integrasi. Pada 20 April 2020 sebanyak 38.822 narapidana dewasa dan anak telah dikeluarkan atau dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak.

Pada HBP tahun ini, warga binaan di seluruh Indonesia secara serentak menyerahkan hasil karya berupa alat pelindung diri (APD) kepada para tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan, terkait penanganan COVID-19 di Tanah Air.

Penyerahan hasil karya tersebut dilakukan dalam kegiatan bertajuk Bakti Sosial Narapidana untuk Negeri.

"Dari warga binaan kami di seluruh Indonesia untuk membantu penanganan COVID-19, berupa perlengkapan alat pelindung diri (APD), dan sarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19 lainnya yang memang saat ini sangat dibutuhkan, khususnya oleh insan medis dan masyarakat umum lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Sekitar 40 ribu perangkat APD berupa gown, masker, pelindung muka, penutup kepala, sepatu boot, cairan disinfektan, sarung tangan, pembersih tangan, serta tiang infus telah diproduksi warga binaan dan disumbangkan kepada masyarakat dan instansi terkait, khususnya tenaga medis.

Pada Kamis (23/4), sebanyak 9.463 APD diserahkan ke rumah sakit khusus penanganan Pasien COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Perangkat APD yang diserahkan yakni 500 buah gown, 1.515 masker berstandar Kementerian Kesehatan, 400 buah pelindung wajah, 450 buah pelindung sepatu, serta 1.118 sarung tangan dan pembersih tangan.

Bantuan itu diterima langsung oleh Asisten Operasional Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgapad) Rumah Sakit Darurat COVID-19 Kol Inf Prabowo Setiaji.

Pada hari yang sama, Nugroho menyerahkan hasil karya warga binaan kepada masyarakat di wilayah Tangerang, dirangkaikan dengan kegiatan pemberian bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Imam Suyudi, serta Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.

"Kegiatan ini adalah bagian dari keinginan tulus warga binaan dan petugas kami untuk memberikan kontribusi bagi negeri dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 telah menjadi bencana nonalam yang juga melanda dunia," kata Nugroho.

Dia menyampaikan bahwa kegiatan bansos tersebut serentak dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), balai pemasyarakatan (bapas), dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) yang berkolaborasi memberikan donasi kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan.

Selain perangkat APD, warga binaan juga menyumbangkan hasil produksi ketahanan pangan, seperti sayur, buah-buahan, ikan, dan telur.

Nugroho mengatakan sumbangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 dan warga binaan yang sedang menjalankan program asimilasi di rumah.

Selain itu, APD dan sarana pendukung karya warga binaan juga didonasikan ke puskemas, rumah sakit, panti asuhan, kaum dhuafa, dan masyarakat umum lainnya yang membutuhkan, serta aparat penegak hukum yang kerap bersentuhan langsung dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.

"Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, inilah sumbangsih warga binaan kami untuk negeri, dari jemari dan tangan mereka yang menghasilkan karya manfaat, diharapkan dapat membantu meringankan dampak dari pandemik ini," ujar Nugroho.

"Kami memahami bahwa bantuan ini tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan warga untuk jangka waktu yang cukup lama. Namun kami berharap dapat sedikit meringankan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia," kata dia pula.

Sejarah Hari Pemasyarakatan

Hari ini tepat 56 tahun sistem pemasyarakatan lahir sebagai sistem perlakuan terhadap narapidana, di mana momentum peringatan ini akan selalu dijadikan sebagai instropeksi sekaligus memperkokoh komitmen seluruh Insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.

Istilah pemasyarakatan pertama kali diungkap oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada 5 Juli 1963. Ia menyatakan bahwa Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara.

Dalam prosesnya kemudian, Pemasyarakatan mengganti istilah Kepenjaraan dengan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Konsep ini kemudian dikokohkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dinas Perhubungan Karawang menjelaskan, fungsi dari lembaga pemasyarakat ini akan selalu dipastikan memenuhi hak napi sebagai manusia, di mana di dalam lembaga permasyarakan nantinya para napi akan mendapatkan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan masih banyak yang lainnnya lagi.

Baca juga artikel terkait HARI PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra