Menuju konten utama

Fraksi PKS Usul Subtansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Ulang

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai banyak pasal-pasal kontroversial yang harus diperbaiki.

Fraksi PKS Usul Subtansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Ulang
M. Nasir Djamil. ANTARA/Ismar Patrizki

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mendesak pembahasan ulang substansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.

Menurut Nasir, masyarakat menilai banyak pasal-pasal kontroversial yang harus diperbaiki. Ia menginginkan agar Komisi III bisa mengundang tak hanya pemerintah, tapi seluruh pegiat-pegiat yang aktif memprotes RUU kontroversial.

"Saya menyarankan agar ini lebih baik, kami ajak dan undang para pemangku kepentingan, juga pegiat-pegiat yang mencurahkan pikirannya untuk RKUHP," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Nasir belum mengetahui rencana pembahasan kembali RKUHP. Ia pun menyarankan RKUHP dibedah kembali untuk memperbaiki pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Makanya ke depan, saya usulkan harus ada simulasi dan setiap norma itu harus ada simulasi, jadi norma ini seharusnya ada simulasinya," kata dia.

Keinginan Nasir ini berbeda dengan yang diungkapkan sebelumnya oleh Ketua Komisi III Herman Hery dan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Keduanya menutup peluang membahas total draf revisi dua UU itu.

Bahkan, Desmond mengatakan tak perlu pula ada sosialisasi ke publik. Kalaupun harus diubah, kata Desmond, hanya akan mempertajam bagian penjelasan saja. Desmond beralasan dua RUU tersebut sebetulnya sudah disepakati di tingkat pertama dan hanya tinggal menunggu pengesahan dalam paripurna DPR RI.

"Pada prinsip dasarnya itu gak boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," ujarnya.

Menanggapi itu, Nasir mengatakan tak masalah bila ada pandangan lain di kursi pimpinan Komisi III. Nasir yakin Presiden Joko Widodo berpikiran sama dengannya bahwa RKUHP dan RUU bermasalah lainnya perlu dibahas ulang.

"Saya pikir presiden sebagai yang ikut membentuk UU juga punya pikiran, yang artinya memang juga nanti mengusulkan supaya masukan-masukan dari pihak-pihak yang menganggap selama ini kontra itu juga harus kita terima. Gitu ya," imbuh Nasir.

Baca juga artikel terkait POLEMIK RKUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan