Menuju konten utama

SBY Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pernyataan Antasari

SBY akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Antasari. Ia tak terima disebut sebagai inisiator rekayasa kasus terhadap Antasari yang didakwa membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

SBY Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pernyataan Antasari
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 RI dan Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari menudingnya sebagai inisiator kriminalisasi terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

“Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum thd Antasari,” cuit SBY di akun Twitter @SBYudhoyono, Selasa (14/2/2017).

Sebelum cuitan SBY itu muncul, Antasari setelah melaporkan kasus dugaan persangkaan palsu di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa siang, kepada media ia menyampaikan bahwa inisiator kasus terhadapnya adalah SBY.

“Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Bareskrim.

Dalam pernyataannya Antasari menceritakan bahwa pada suatu malam di bulan Maret 2009, CEO MNC Group Harry Tanoe mendatangi rumahnya.

“Kenapa saya katakan itu, beberapa waktu yang lalu. Saya sampaikan ada orang malam-malam ke rumah saya. Iya toh? Orang itu siapa? Mohon maaf mas, orang itu siapa, saya lihat label baju anda. Orang itu adalah Hary Tanoesoedibjo,” ujar Antasari.

“Beliau diutus oleh Cikeas, waktu itu siapa di Cikeas? Nah itu. (Hary Tanoe ngomong) datang ke rumah saya minta, 'jangan menahan Aulia Pohan,” jelasnya lagi.

Antasari menolak permintaan itu. Menurutnya KPK sudah memiliki SOP untuk menahan seorang tersangka.

“’Waduh pak, katanya ini keselamatan bapak bagaimana?'’ kata Antasari menirukan Harry Tanoe.

Mendapat ancaman itu Antasari mengaku tetap bersikukuh dengan jabatannya sebagai penegak hukum.

“Saya bilang, saya memilih jabatan, profesi penegak hukum konsekuensi apapun saya terima. Dan saya ngomong hari ini, saya bicara hari ini, saya mati saya siap. Saya tidak peduli, ya, itu tolong dicatat. Tapi saya harus bicara ini. Kalau saya mati, ini jadi misteri kan?” kata Antasari.

Antasari telah membuat laporan kepada Bareskrim terkait rekayasa kasus yang menjeratnya pada Selasa siang.

“Pada kesempatan yang baik hari ini, 14 Februari, inilah ending dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun. Dua tahun di tahanan, enam tahun di LP. Yang saya laporkan tentang persangkaan palsu atau rekayasa, yang dalam kasus saya membuat saya terhukum," kata Antasari.

Laporan Antasari teregister dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Ia melaporkan pelaku karena diduga telah melanggar Pasal 318 KUHP atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu.

Selain itu, mantan Ketua KPK ini melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan. Antasari menduga pelaku telah melanggar Pasal 417 KUHP.

Ia menduga seorang pejabat telah menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Nasrudin Zulkarnaen.

Namun sebagaimana dilaporkan Antara, terlapor dalam surat laporan Antasari itu tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH