tirto.id - Kepala Satpol-PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku melihat beberapa truk pembawa becak di wilayah Jakarta Barat dan Utara. Becak-becak itu dikirim dari luar kota untuk dioperasikan di beberapa ruas jalan yang diperbolehkan oleh Pemprov DKI.
"Ada di Bandengan, Jakarta Utara dan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," ungkap Yani saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, becak-becak itu akan segera dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu hanya memperbolehkan becak-becak yang sudah ada dan beroperasi di kampung-kampung di Jakarta.
"Pokoknya becak masuk Jakarta saya tangkap, saya sita karena melanggar Perda (Peraturan Daerah). Karena sampai saat ini, perdanya masih melarang, membuat, merakit, mengoperasionalkan becak," kata Yani. Perda yang ia maksud, bernomor 8 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Diwawancarai terpisah, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan telah menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta (Dishubtrans) untuk melakukan pencatatan jumlah becak dan mengatur rute yang selama ini tidak ada.
"Kalau tidak salah ada sembilan kelurahan yang didatangi (becak-becak). Sembilan kelurahan dari 267 yang diidentifiaksi," tukasnya.
Kendati demikian, Anies tak tahu persis berapa jumlah becak yang sudah terdata oleh Dishubtrans. "Belum saat ini masih ditata, masih dihitung, mudah-mudahan setelah penghitungan kita tahu persis," imbuhnya.
Karena itu lah, aturan tersebut juga diperlukan agar para tukang becak mendapat perlindungan dan pengakuan secara hukum. Sebab, ketiadaan aturan itu dapat berpotensi terjadinya pemalakan terhadap tukang becak oleh para oknum pemerintah.
"Kita ingin justru bagi kemudi becak maupun bagi warga itu bisa melakukan kegiatan ini aman, nyaman dan tertib. Bagi yang menertibkan bisa punya alasan yang jelas. Mana yang mereka bisa beroperasi, mana yang tidak. Kenyataannya ada kok. Kasihan juga kalau di lapangan itu bisa jadi korban pemerasan. Diperas aja sama petugas. Boleh asal A,B,C, D," ujar Anies.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto