tirto.id - Serikat Becak Jakarta (Sebaja) menyatakan akan menggelar aksi apabila DPRD DKI Jakarta tak kunjung membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur becak.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum itu dirancang supaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa memiliki kewenangan penuh dalam mengizinkan becak untuk kembali beroperasi di ibu kota.
Surat permohonan untuk membahas revisi Perda tersebut diklaim telah dikirimkan Anies kepada DPRD DKI Jakarta kurang lebih dua bulan lalu. Namun sampai saat ini, DPRD DKI Jakarta belum juga menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Saat ini tengah dilakukan sosialisasi kepada para pengemudi becak, untuk datang ke DPRD DKI Jakarta. Ini semacam demo, untuk menyuarakan bahwa kami hanya akan mendukung para calon legislatif (caleg) yang peduli dengan becak,” kata Koordinator Sebaja, Rasdullah, kepada reporter Tirto pada Kamis (18/10/2018).
Kendati rencananya sudah ada, tetapi Rasdullah mengatakan Sebaja belum menentukan waktu pastinya. Ia menyebutkan Sebaja masih perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu, serta mengajak sejumlah kelompok lain, salah satunya seperti Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).
“Saat bertemu dengan Pak Anies di Kampung Rawa, kami meminta agar becak bisa jadi angkutan di DKI Jakarta dengan lingkungan terbatas. Rute dan jumlahnya pun terbatas. Becak-becak juga bakal dipercantik agar tidak kumuh,” jelas Rasdullah.
Sebaja mengklaim telah menyusun sejumlah aturan internal untuk meyakinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memperbolehkan becak kembali beroperasi. Selain masalah tampilan agar tidak terkesan kumuh, Rasdullah mengatakan Sebaja saat ini sangat ketat dalam menyaring becak yang masuk menjadi anggotanya.
Sesuai kesepakatan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, becak yang didata dan tergabung dalam naungan Sebaja ada 1.685 unit. Menurut Rasdullah, pendataan semacam itu termasuk bentuk perbaikan yang dilakukan guna meyakinkan bahwa becak saat ini sudah bisa diatur dan dibatasi jumlahnya.
“Kalau ada yang melamar masuk ke Sebaja, enggak bisa. Kalau mau narik, ya narik saja. Tapi itu di luar wewenang Sebaja. Karena untuk yang di Sebaja, sudah dicatat jumlahnya 1.685 itu,” kata Rasdullah.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra