tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan legalitas kepada para tukang becak di Jakarta agar tetap bisa beroperasi mencari penumpang di kampung-kampung di Jakarta. Hal ini, kata dia, merupakan realisasi kontrak politik yang ia lakukan dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Serikat Becak Jakarta (Sejajar) pada putaran kedua kampanye Pilkada Jakarta lalu.
Sebelumnya, kontrak politik serupa juga pernah dilakukan Joko Widodo saat berkampanye mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta 2012-2017. Namun, Janji tersebut urung terealisasi bahkan hingga dirinya naik menjadi Presiden RI.
Saat pertanyaan dilontarkan wartawan, "Pak ini kan janji Jokowi 2012?", Anies menjawab sembari melempar senyum, "Janjinya apa?... saya yang jalankan," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Anies menyampaikan bakal menyiapkan Pergub untuk memberikan rute khusus bagi becak di Jakarta. Namun, hal itu masih perlu ia pertimbangan agar aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 20117 tentang ketertiban umum.
Dalam Pasal 29 Perda tersebut, becak merupakan kendaraan umum yang keberadaannya dilarang baik untuk dibuat, disimpan atau dioperasikan.
Padahal, kata Anies, "sekarang itu dalam kenyataanya becak itu ada, tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung, tidak keluar ke jalan. Nah, kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, tidak becak berada di jalan."
Menurut Anies, aturan tersebut juga diperlukan agar para tukang becak mendapat perlindungan dan pengakuan secara hukum. Sebab, ketiadaan aturan itu dapat berpotensi terjadinya pemalakan terhadap tukang becak oleh para oknum pemerintah.
"Kita ingin justru bagi kemudi becak maupun bagi warga itu bisa melakukan kegiatan ini aman, nyaman dan tertib. Bagi yang menertibkan bisa punya alasan yang jelas. Mana yang mereka bisa beroperasi mana yang tidak. Kenyataannya ada kok. Kasian juga loh kalau di lapangan itu bisa jadi korban pemerasan. Diperas aja sama petugas. Boleh asal A,B,C, D," sebutnya.
Kendati demikian, ia menegaskan keberadaan peraturan untuk becak tersebut bukan berarti memperbolehkan becak beroperasi di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Hal tersebut, menurutnya, adalah aturan yang tak bisa lagi di tawar demi ketertiban jalan.
"Bukan (diperbolehkan seluruhnya). Tetap dibatasi di permukiman dan kampung-kampung," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto