tirto.id - Satuan Tugas Dana Desa mengaku telah menidaklanjuti sekitar 30 persen laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Riyanto saat Rakornas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Semarang, Jumat (24/11/2017)
Bibit menyampaikan, setidaknya ada 10.922 laporan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa hingga Oktober 2017. "Laporan ada yang disampaikan langsung, lewat telepon, pesan singkat, hingga media sosial," kata Bibit.
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari temuan dugaan yang mengarah pada unsur pidana, akan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa. Beberapa di antaranya adalah pencairan dana yang tersendat sehingga memicu tindak pidana suap.
Sementara penyebab lainnya, kata dia, adalah regulasi yang tidak sinkron. "Ke depan akan diusulkan berbagai hal berkaitan dengan sinkronisasi regulasi," kata Bibit.
Selain itu, kata dia, kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur juga memicu terjadinya penyalahgunaan.
Pasalnya, ia menyatakan perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian dana desa yang kurang baik akan berdampak pada munculnya permasalahan hukum.
Sebelumnya, pemerintah telah bertekad untuk memantau penyaluran dana desa secara lebih ketat. Pasalnya, pemerintah masih menemukan adanya persoalan dalam praktik penyaluran dana yang sengaja dialokasikan guna mengembangkan desa yang relatif miskin dan tertinggal itu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar memeriksa secara teliti penyerapan dana desa tersebut.
“Ini tidak sesuai dengan semangat awal. Penggunaannya menjadi di luar dari yang sudah diprioritaskan,” ucap Sri Mulyani dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017) sore.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh penduduk desa itu sendiri (swakelola), namun ternyata malah melibatkan pihak ketiga.
“Selanjutnya, pengeluaran dari dana desa tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai. Bahkan ada belanja dari dana desa yang di luar dari yang telah dianggarkan,” ungkap Menkeu.
Baca: Pemerintah akan Perketat Pengawasan Penyaluran Dana Desa
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto