Menuju konten utama
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Satgas: RI Pertahankan 15 Provinsi Bebas PMK dalam Sepekan

Jumlah provinsi yang tertular PMK adalah sebanyak 22 provinsi dan tidak naik sejak pekan sebelumnya.

Satgas: RI Pertahankan 15 Provinsi Bebas PMK dalam Sepekan
Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Minggu (5/4/2020). ANTARA/HO-Youtube BNPB Indonesia

tirto.id - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengungkapkan sampai hari ini, Selasa (26/7/2022) masih ada 15 provinsi yang bebas PMK atau dalam zona hijau.

Adapun berdasarkan data yang telah dihimpun per 26 Juli 2022, jumlah provinsi yang tertular PMK adalah sebanyak 22 provinsi dan tidak naik sejak pekan sebelumnya.

“Kabar baiknya, angka ini tidak bertambah dari minggu lalu. Yang artinya, selama satu minggu terakhir kita berhasil mempertahankan 15 provinsi agar tetap [masuk zona] hijau,” tutur Wiku dalam konferensi pers daring bertajuk “Perkembangan Penanganan PMK Per 26 Juli 2022”, yang disiarkan langsung via kanal YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (26/7/2022).

Dia mengatakan bahwa 15 provinsi yang masih belum tertular PMK harus terus dijaga dan tingkatkan.

Kemudian Wiku menuturkan, terdapat penambahan dua kota yang tertular PMK yaitu Kota Bandar Lampung dan Kota Bengkulu. Sehingga saat ini terdapat total 265 kabupaten atau kota yang sudah tertular PMK.

“Perlu saya sampaikan bahwa dalam mencegah penyebaran virus ke wilayah-wilayah lainnya, pemotongan bersyarat menjadi salah satu upaya terbaik,” ujar dia.

Sementara itu, data Satgas PMK menunjukkan per hari ini, Selasa (26/7/2022) ada 427.132 kasus PMK di Indonesia. Sedangkan dipotong bersyarat ada 6.275 ekor dan 3.872 ekor mati akibat wabah yang dapat menularkan kepada hewan ternak tersebut.

Baca juga artikel terkait PENYAKIT KUKU DAN MULUT atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri