tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan syarat utama bagi pasien COVID-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri (isoman). Syarat dan prosedur itu kata dia harus dipenuhi agar menjaga keamanan dan keselamatan pasien.
“Perlu ditekankan bahwa syarat kasus positif yang dapat melakukan isolasi mandiri ialah jika tidak ada fasilitas isolasi terpusat yang tersedia dan diperuntukkan hanya untuk kasus kasus yang tidak menunjukkan gejala atau gejala ringan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan terdapat sejumlah prosedur yang harus diperhatikan, baik sebelum dan saat prosedur isolasi mandiri dilakukan. Pertama, mempersiapkan stok obat-obatan dasar seperti Vitamin C, D, Zn atau jenis obat-obatan lain sesuai anjuran dokter. Mempersiapkan alat-alat kesehatan dasar seperti termometer atau pengukur suhu dan oxymeter atau pengukur saturasi oksigen.
“Mempersiapkan masker dan cairan desinfektan yang dapat terbuat dari air dengan sabun/detergen dalam jumlah cukup,” kata Wiku.
Dia pun menambahkan, perlu disediakan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya dan mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk perbantuan saat darurat.
Kemudian hal yang harus diperhatikan prosedur isolasi mandiri dilakukan yaitu dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan berolahraga 3-5 kali seminggu, makan makanan bergizi seimbang, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal menggunakan APD.
“Barang habis pakai harus disimpan dalam wadah tertutup sedangkan barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya,” ujarnya.
Wiku juga mengingatkan, perlu dilakukan desinfeksi rutin khususnya kepada alat-alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, keran, toilet, wastafel, saklar, meja, kursi. Sirkulasi udara dan pencahayaan juga harus diperhatikan.
Sebisa mungkin melakukan pencatatan mandiri terkait perkembangan setiap gejala dan kondisi tubuh seperti suhu tubuh, laju napas, maupun saturasi oksigen per harinya dengan alat kesehatan yang dimiliki, untuk memudahkan proses pencatatan yang akurat oleh petugas puskesmas yang mengawasi. Pastikan isolasi mandiri dilakukan minimal 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari untuk kasus dengan gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala.
Jika terjadi kondisi memburuk yang umumnya ditandai dengan gejala demam, batuk, sesak, napas cepat dengan frekuensi >30x/menit, Prof Wiku menegaskan, maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.
“Pastikan protokol kesehatan saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat, menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang mengenakan APD secara lengkap,” kata Wiku.
Editor: Maya Saputri