Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Satgas COVID-19 Minta Kandidat Pilkada 2020 Kampanye Secara Virtual

Satgas COVID-19 berharap para kandidat melakukan kampanye secara virtual demi membantu dalam menghadapi pandemi.

Satgas COVID-19 Minta Kandidat Pilkada 2020 Kampanye Secara Virtual
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melarang pelaksanaan kampanye dengan berkerumun. Satgas berharap para kandidat bisa melakukan kampanye secara virtual demi membantu dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Hal tersebut merespons langkah KPU yang menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam coronavirus disease 2019.

"Satgas COVID-19 sangat mengapresiasi langkah dari Komisi Pemilihan Umum yang dengan tegas melakukan revisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana untuk menggelar acara serupa dalam kampanyenya," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Wiku mengatakan, Satgas prihatin dengan kemunculan kasus positif yang tinggi di Indonesia. Satgas mengaitkan peningkatan kasus positif tidak lepas dari langkah sejumlah calon kepala daerah yang menggelar acara dengan menimbulkan kerumunan.

"Apa pun alasannya sudah sepatutnya bahwa wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," kata Wiku.

Wiku berharap, penerbitan PKPU No. 13 tahun 2020 bisa membuat peserta pemilu untuk tidak menggelar kampanye berpotensi kerumunan. Ia berharap para peserta pilkada bisa menggunakan kampanye secara virtual atau online.

"Perang melawan COVID-19 tidak bisa kita lakukan sendiri. Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses pilkada ke depan," kata Wiku.

KPU RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut merespons kekhawatiran kemunculan klaster saat berlangsungnya konser maupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan orang.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (24/9/2020), menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.

Kegiatan yang diatur dalam Pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Regulasi terbaru juga mengatur sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 88C. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz