Menuju konten utama

Satgas 53 Kejagung Tangkap Jaksa di Kejati NTT dan Pengusaha

Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan tercela.

Satgas 53 Kejagung Tangkap Jaksa di Kejati NTT dan Pengusaha
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan seorang pengusaha pada Senin (20/12/2021) malam. Hal itu dikonfirmasi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.

“Benar. Satgas 53 Kejaksaan Agung telah mengamankan satu jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,” ucap Hakim ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (21/12/2021).

Penangkapan itu atas sepengetahuan dan izin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Hakim mengatakan jaksa tersebut sebelumnya diperingatkan untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi diabaikan.

Meski begitu, Hakim enggan membeberkan identitas jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas 53 Kejagung. Ia juga tak menjelaskan maksud "perbuatan tercela" yang dilakukan jaksa tersebut.

“Yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta pada hari ini untuk diambil keterangannya,” kata dia.

Pada 12 Oktober 2021, Satgas 53 juga pernah membekuk seorang pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Satgas 53 Kejagung terdiri dari 31 anggota yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari lalu. Pembentukan tim ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada 14 Desember 2020.

"Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin," kata Burhanuddin.

Masyarakat pun diminta untuk melaporkan jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan penyimpangan kepada Satgas 53.

Baca juga artikel terkait OTT JAKSA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan