tirto.id - PD Pembangunan Sarana Jaya menjamin para pedagang kaki lima (PKL) yang memperoleh kios di jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridge Tanah Abang, Jakarta Pusat tidak akan diganggu preman.
Tak hanya itu, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tersebut juga mengatakan bahwa para PKL tidak akan dikenakan iuran tambahan di luar dari besaran yang telah ditentukan dan disepakati.
Rencananya, para pedagang di skybridge akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp500 ribu per bulannya.
“Sosialisasi akan terus dilakukan dan kami betul-betul menjaga agar hal semacam itu tidak ada,” kata Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C Pinontoan kepada Tirto pada Selasa (11/12/2018) malam.
Lebih lanjut, Yoory mengklaim telah memberikan peringatan keras kepada pengelola kios di skybridge agar tidak melakukan tindakan di luar ketentuan. Terkait pengelolaan kiosnya sendiri diserahkan kepada PT Sarana Wisesa Properindo selaku anak perusahaan Sarana Jaya.
“Secara ke dalam [manajemen] pun saya sudah tegaskan, tidak akan segan memecat oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena hal seperti itu sangat mungkin terjadi, maka benar-benar harus diantisipasi,” jelas Yoory.
Menurut Yoory, perlu adanya sinergi yang baik antara pengelola dengan para pedagang di skybridge. Ia menyebutkan pedagang harus mematuhi tata tertib yang berlaku, sementara pengelola akan terus memperhatikan faktor keamanan dan kebersihan lokasi.
Setidaknya ada tiga peraturan yang ditujukan bagi para pedagang tersebut. Aturan yang paling utama adalah pemberian name tag bagi PKL yang terdaftar dan mendapatkan kios.
Lalu para pedagang tidak diperkenankan untuk melintas garis kuning di depan masing-masing kios yang menjadi batas area berjualan mereka. Selain itu, satu kios juga hanya diperbolehkan untuk dua orang penjaga lapak saja.
“Kami berusaha memberi pelayanan terbaik karena kenyamanan pedagang merupakan tanggung jawab kami. Yang penting mereka mengikuti tata tertib, jangan sampai yang sudah disepakati itu dilanggar. Kita sama-sama jaga,” ujar Yoory.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri