Menuju konten utama

Sandiaga Pastikan BPN akan Gugat Hasil Pilpres ke MK

Sandiaga memastikan kubunya akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Sandiaga Pastikan BPN akan Gugat Hasil Pilpres ke MK
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Sandiaga Uno (ketiga kanan) melambaikan tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menegaskan kubunya akan konsisten menempuh jalur konstitusional dan mendorong gerakan tanpa kekerasan dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.

"Pak Prabowo sudah menyampaikan seruan untuk masyarakat, kami menggunakan segala jalur konstitusional dan gerakan kami adalah non-kekerasan," kata Sandiaga di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (23/5/2019) seperti dikutip Antara.

Sandiaga menilai keutuhan dan rajutan kebangsaan harus benar-benar dipertahankan dan itu menjadi komitmen dirinya bersama Prabowo.

Dia juga memastikan telah menyiapkan langkah konstitusional dan mempersiapkan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyiapkan langkah konstitusional dan dua hari ini saya fokus untuk memastikan langkah hukum berkaitan dengan persiapan memasukkan gugatan ke MK," ujar Sandiaga.

BPN akan Ajukan Gugatan ke MK pada Jumat Besok

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga semula berencana mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada hari ini. Namun, rencana itu batal dilaksanakan.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan rencana itu batal karena, pada hari ini, tim hukum masih melakukan rapat untuk mempersiapkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan, dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok [Jumat, 24/5]," kata Andre di Jakarta.

Dia mengaku telah menghubungi Ketua Tim Hukum BPN, Rikrik Rizkian yang memastikan bahwa gugatan ke MK baru diajukan pada Jumat besok atau hari terakhir pengajuan sengketa pemilu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH