tirto.id - Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di DKI Jakarta tahun 2018 mengalami kenaikan.
Meski banyak dikritik, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim kenaikan NJOP ini juga menguntungkan warga yang terdampak sebab nilai harga properti milik mereka akan melonjak.
Selain itu, Sandiaga optimistis kenaikan NJOP bisa pula memberikan dampak positif bagi APBD DKI Jakarta.
"Sehingga kami bisa menyalurkan [dana APBD] kepada program-program strategis kami yang berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang belum merasakan kue dari pembangunan," kata dia di Balaikota DKI Jakarta, pada Rabu (11/7/2018).
Sandiaga menjelaskan angka kenaikan NJOP di Jakarta pada tahun ini juga bervariasi bergantung pada karakter kawasan.
"Kenaikan [NJOP] tersebut bervariasi, rata-ratanya sekitar 19,54 persen," kata Sandiaga.
Sandiaga menyatakan kenaikan NJOP di atas rata-rata hanya terjadi di kawasan permukiman warga menengah ke atas, seperti di sekitar jalan Sudirman dan Thamrin. Hal itu karena banyak pembangunan infrastruktur dan peningkatan akses di kawasan tersebut.
Sandiaga menambahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018, juga didasari pertimbangan beralasan.
Pemprov DKI, menurut Sandiaga, sudah melakukan pertimbangan yang matang dan berpegang pada prinsip berkeadilan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom