tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 ribu kendaraan roda empat yang belum menunaikan pajaknya. Sehingga jika ditotal, pajak kendaraan yang belum dibayar mencapai Rp1,6 triliun.
Untuk itu, Pemprov DKI mengadakan program penghapusan sanksi administratif terkait pembayaran pajak yang merupakan rangkaian dari HUT Kota Jakarta ke-491 dan HUT Kemerdekaan RI Ke-73.
"Mengadakan program penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai hari kemarin 27 Juni 2018 sampai 31 Agustus 2018 jadi ini lebih dari 68 hari," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat Kamis (28/6/2018).
Anies meminta agar program penghapusan sanksi administratif tersebut digunakan untuk menunaikan pajak kendaraan.
"Warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya jadi untuk denda akan dihapuskan situasinya," ucap Anies.
Penghapusan sanksi administrasi yang dimaksud adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari akhir Juni hingga Agustus 2018.
Alasan lain diadakannya penghapusan denda administrasi itu karena Anies memperkirakan bahwa jumlah denda bisa sangat besar karena para pemilik kendaraaan ada yang tidak membayar pajak sebanyak 48 bulan. "Padahal satu bulan itu 2 persen. Jadi angkanya bisa cukup besar. Dendanya 2 persen per bulan. Bisa sampai maksimal 48 persen nantinya," ucap Anies.
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak semata-mata berfokus pada peningkatan pendapatan melalui denda dari sanksi administrasi. Anies ingin membangun kebiasaan agar masyarakat Jakarta menunaikan kewajiban.
"Jadikan itu kebiasaan bahwa setiap tahun Anda tunaikan dengan baik dan target pendapatan kita tidak diasumsikan dengan tingkatkan jumlah sanksi administratif," ucap Anies.
Sedangkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan bahwa pembayaran denda pajak bisa dilakukan melalui ATM dan pelayanan pajak yang dimiliki BPRD.
"Badan pajak sudah membuka seluruh tempat pelayanan pajak. Tidak perlu datang ke kantor Samsat induk, tetapi juga bisa melakukan pembayaran melalui ATM. Pembayaran melalui ATM pun praktis nanti sudah tidak ada sanksi bunga lagi," ucap Edi.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto