Menuju konten utama

Sandiaga Ingin Dishub DKI Selaraskan Putusan MK Terkait Ojek Online

Keputusan MK membuat ojek online tetap dianggap sebagai transportasi umum ilegal lantaran tidak memenuhi standar keamanan bagi penumpang.

Sandiaga Ingin Dishub DKI Selaraskan Putusan MK Terkait Ojek Online
Ilustrasi. Pengendara ojek online mengendarai motor. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online.

Karena itu, keputusan MK tersebut membuat ojek online tetap dianggap sebagai transportasi umum ilegal lantaran tidak memenuhi standar keamanan bagi penumpang seperti yang diamanatkan pasal tersebut.

"Ini yang harus dipastikan di teman-teman jajaran Dishub untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan karena sebetulnya harian kita ini sudah ada ojol [ojek online], bagaimana menyelaraskan itu yang jadi PR buat kita," kata Sandiaga di DPRD DKI Jakarta, Senin (2/7/2018).

Menurut Sandiaga, pihaknya tidak bisa menutup mata pada keberadaan ojek online yang telah menjadi salah satu pilihan alternatif transportasi masyarakat. Begitu juga, ia mengakui bahwa ojek online memang belum memenuhi standar keamanan transportasi umum.

"Jangan sampai apa yang sudah jadi, ya kita menutup mata dua-duanya. Enggak bisa. Ojol di depan balai kota ada dan beroperasi mungkin salah satu dari kita menggunakan ojol sebagai sarana transportasi tapi keputusan hukum seperti itu kita sekarang mencari adaptasinya seperti apa," kata Sandiaga.

Pada 29 Juni lalu, MK menolak uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Anwar dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya berpendapat Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum.

Pasal tersebut, kata Anwar, juga tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 45 seperti yang diasumsikan pihak penggugat. "Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tidak ada kaitannya sama sekali dengan kendaraan bermotor karena pasal ini berkaitan dengan kedudukan yang sama setiap warga negara ketika terjadi pelanggaran hukum," kata dia.

Sementara, mengenai dalil para Pemohon yang menjelaskan adanya perlakuan berbeda antara sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya, MK berpendapat sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) huruf a UU LLAJ.

"Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata Anwar menambahkan.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari