tirto.id - Komisi V DPR RI berencana memanggil kementerian perhubungan (Kemenhub) untuk membahas regulasi hukum terkait dengan ojek online, pada Rabu (25/4/2018).
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis menyatakan hal itu saat bertemu dengan ratusan pengemudi ojek online yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, pada hari ini.
Menurut Fary, dalam pertemuan tersebut, Komisi V akan menyampaikan permintaan para pengemudi ojek online soal pembentukan regulasi yang bisa menjamin legalitas dan kesejahteraan mereka.
"Rabu lusa kami akan menyampaikan aspirasi teman-teman dan mendorong kepada pemerintah untuk mengatur regulasi terhadap [transportasi umum] kendaraan roda 2," kata Fary di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Senin(23/4/2018)
Fary mengatakan semula Komisi V merencanakan pertemuan dengan Kemenhub itu digelar pada Selasa besok (24/4/2018). Akan tetapi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berhalangan hadir. Karena itu, pertemuan tersebut dijadwalkan ulang pada Rabu mendatang.
Komisi V juga akan mengundang perwakilan pengemudi ojek online untuk ikut hadir dalam pertemuan bersama Kementerian Perhubungan. "Kami minta 3-5 [perwakilan] ikut memantau rapat,” ujarnya.
Fary menambahkan pemerintah memang seharusnya bisa menerbitkan regulasi yang menjadi payung hukum bagi ojek online. Apalagi, desakan terkait hal itu sejak lama disuarakan oleh para pengemudi ojek online.
"Ini kan tinggal pemerintah bisa buat kebijakan untuk mereka [pengemudi ojek online]. Mereka sudah lama meminta regulasi hukum dan kenaikan tarif. Masa kita diamkan. Makanya besok lusa kita undang pak menteri," kata politikus Gerindra tersebut.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom