Menuju konten utama

Sandiaga Buat Lomba Desain Pantofel yang Nyaman untuk Mobilitas

Sandiaga membuat lomba untuk mendesain pantofel nyaman dan dapat digunakan untuk lari, blusukan, ataupun kegiatan yang penuh dengan mobilitas.

Sandiaga Buat Lomba Desain Pantofel yang Nyaman untuk Mobilitas
Aktivitas di hari perrtama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno membuat lomba mendesain serta merancang sepatu pantofel yang nyaman saat digunakan ke kantor, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Pakaian Dinas.

"Saya umumkan dengan ini UMKM di DKI Jakarta yang memproduksi sepatu pantofel untuk mendesain dan rancang sepatu yang nyaman dipakai," kata Sandi di Balakota DKI Jakarta, Rabu (25/10/2017).

“Selanjutnya akan dibentuk tim komitenya di bawah Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Irwandi dan tim One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE) untuk memilih tiga sepatu terbaik sesuai Pergub," tambahnya, seperti dikutip Antara.

Dari perlombaan tersebut, Sandi mengharapkan nantinya sepatu itu dapat digunakan untuk lari, blusukan, ataupun kegiatan yang penuh dengan mobilitas.

"Hadiahnya akan dipikirkan termasuk bantuan untuk promosi ke depan,” tutupnya.

Saat pertama menjalankan tugasnya sebagai Wagub DKI Jakarta, Sandi menjadi sorotan lantaran masih menggunakan sepatu kets.

Sepatu kets yang digunakannya ada produk dari peserta OK OCE yakni Hartono dengan merek 910.Budi Suyanto.

Keputusan Sandi menggunakan sepatu kets selama lima hari pertama kerja sempat menuai kritik. Sandi menjelaskan, mobilitasnya sebagai wakil gubernur yang membuatnya menggunakan sepatu kets tersebut. Ia juga mengatakan telah meminta izin menggunakan sepatu kets kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Di dalam regulasi sejatinya ada aturan tentang busana dinas Pemprov DKI Jakarta, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016. Salah satunya juga mengatur tentang sepatu. Saat berpakaian dinas, sepatu yang digunakan adalah sepatu kulit pantofel.

Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan ini, dijelaskan tentang aturan pakaian dinas harian (PDH) PNS.

Ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala kuningan berlambang "Jaya Raya", kaos kaki hitam dan sepatu hitam model pantofel adalah kelengkapan PDH warna khaki yang harus digunakan oleh PNS.

Sebelumnya, saat dijumpai Tirto di Balai Kota DKI Jakarta, Sandi sempat menyinggung soal sepatu yang dikenakannya hari ini, "Ini nggak ada yang nanya lagi soal sepatu?" ujarnya sambil lalu.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra