Menuju konten utama
Periksa Fakta

Salah: Daftar 15 Obat Berbahaya Untuk Anak

Tersebar daftar 15 obat berbahaya untuk anak, diklaim berasal dari BPOM. Benarkah?

Salah: Daftar 15 Obat Berbahaya Untuk Anak
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan ada 99 kasus anak meninggal akibat gangguan ginjal misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal per tanggal 18 Oktober 2022. Angka kematian tersebut sebanyak 84 persen dari total 206 kasus gangguan ginjal misterius yang dilaporkan oleh Kemenkes.

Sementara ini, penyebabnya ditengarai adalah kandungan etilon glikolin (EG) dan dietilen glikol yang mengakibatkan gagal ginjal akut misterius pada anak ini.

Kemudian, Kemenkes juga mengimbau agar apotek menghentikan sementara penggunaan dan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup. Tak lama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun kini telah memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik lima produk obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dari peredaran.

Namun tampaknya isu-isu liar dan kepanikan mudah sekali tersebar di masyarakat. Sebuah unggahan Reel tersebar lewat akun Facebook bernama Mentari (tautan). Unggahan tersebut bertuliskan deskripsi: “Semoga anak² kita sehat semua 😭”.

Reel pendek tersebut mengklaim adanya berbagai macam obat-obatan yang berbahaya bagi anak-anak. Sebuah daftar tak jelas menuliskan ada 15 macam obat yang dianggap berbahaya ini. Kemudian reel tersebut menunjukkan beberapa merk obat anak rumahan yang biasa dipakai, seperti Pamol Paracetamol, Sanmol, Tempra, Hufagrip, dan beberapa obat lainnya.

Penunjukkan obat-obatan itu dilengkapi narasi bahwa, "Pas dicek ada semua," yang mengindikasikan adanya etilen glikol pada obat-obatan tersebut.

Periksa Fakta Daftar 15 Obat Berbahaya Untuk Anak

Periksa Fakta Daftar 15 Obat Berbahaya Untuk Anak. foto/hotline periksa fakta tirto

Hingga 21 Oktober, unggahan Mentari telah mendapat 2,3 ribu reaksi, 1,1 ribu komentar, dan telah dibagikan hingga 14 ribu kali.

Lantas, bagaimanakah informasi sebenarnya? Benarkah semua obat rumahan untuk anak jadi berbahaya?

Penelusuran Fakta

Tirto menelusuri informasi mengenai daftar obat berbahaya untuk anak yang banyak tersebar di media sosial. Rupanya daftar tersebut salah satunya dibagikan oleh sebuah akun TikTok pada Rabu (20/10/2022). Namun, unggahan tersebut sudah tidak tersedia.

Menurut amatan Kompas.com, tabel yang ditunjukkan di reel terdiri dari kode obat, nama obat, bentuk sediaan, kekuatan, identifikasi bahan berbahaya, produsen, dan nomor batch. Tabel yang sama berisi 15 obat sirup dengan identifikasi bahan berbahaya antara lain propylene glycol, ethylene glycol butyl ether, diethylene glycol, dan ethylene glycol monophenyl ether.

Kompas melakukan konfirmasi kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal ini. Namun menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya seperti yang ramai di media sosial.

"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," jelas Syahril pada Kompas (20/10/2022).

Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh BPOM.

"BPOM belum mengeluarkan list (daftar), kami masih melakukan sampling dan pengujian," ujar Humas BPOM pada Kamis (20/10/2022).

Mohammad Syahril juga menyampaikan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, masih melakukan pemeriksaan laboratorium. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut.

Adapun lima produk obat yang telah diperintahkan untuk ditarik oleh BPOM sejauh ini adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Sebabnya, obat-obat ini memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dari peredaran.

Menurut BPOM, kelima produk tersebut teridentifikasi dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Namun, kembali lagi, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, kefarmasian, pakar pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut.

Lewat keterangan tertulis BPOM disampaikan bahwa hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan inflamasi multisistem syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Dalam keterangan melalui Antaranews, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Penghentian ini dilakukan selama investigasi kasus gagal ginjal akut pada anak, terutama terkait kemungkinan infeksi karena obat-obatan.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," terang Dante, di Hospital Expo PERSI, Jakarta (19/10/2022).

Jadi, hal ini untuk mengoreksi bahwa bukan parasetamol yang dilarang, melainkan semua obat sirup yang diduga mengandung ethylene glycol.

"Bukan parasetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," jelas Dante.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, otoritas kesehatan tidak mengeluarkan daftar 15 obat berbahaya yang dilarang. Beberapa obat memang sempat ditarik dari pasaran, namun ini dikarenakan obat-obat tersebut diduga mengandung Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman. Selain itu, penggunaan parasetamol masih dibolehkan.

Dengan demikian, reel yang tersebar di Facebook bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading). Hingga periksa fakta ini ditulis, otoritas kesehatan terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty