tirto.id - Saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Chandra Irawan mengatakan kalau kubu Jokowi-Maruf maupun Prabowo-Sandiaga tidak keberatan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi pemilu pada tanggal 21 Mei 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Chandra saat ditanya hakim konstitusi Suhartoyo dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (21/6/2019).
Hakim Suhartoyo menanyakan alasan pengesahan rekapitulasi dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Chandra mengaku, pengesahan memang dilakukan tanggal 21 Mei 2019.
Hakim kemudian bertanya apakah ada persetujuan antara kedua belah pihak. Saksi mengatakan kalau kedua kubu tidak keberatan dengan pengumuman hasil rekapitulasi pemilu 2019.
“Sejauh yang saya tahu tidak ada polemik terkait dengan memajukan jadwal itu,” kata Chandra dalam persidangan.
“Tidak ada forum minta persetujuan atau memang tidak ada yang protes?,” tanya Hakim Suhartoyo.
“Ada forum persetujuan untuk meminta pengesahan tetapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21,” sebut saksi yang juga anggota tim saksi TKN.
Hakim pun menegaskan kembali apakah saksi tidak tahu atau tidak ada. Saksi mengaku ada respon, tetapi kubu 01 dan 02 tidak keberatan pengumuman tanggal 21 Mei. Namun hakim heran karena saksi sempat menyebut ada keberatan.
“Waktu itu ada beberappa tanggapan dari para saksi yang mulia terkait dengan tapi terkait dengan jadwal kenapa harus tanggal 21 seingat saya tidak ada yang melakukan protes tanggal 21,” kata Chandra
“Tadi ada keberatan?” tanya hakim Suhartoyo.
“Keberatan terkait tadi saya sampaikan,” kata Chandra.
“Ini substansi waktu saja pak yang ditanyakan?” tanya hakim Suhartoyo.
“Jangka waktu tidak ada keberatan,” tutur Chandra.
“Betul ya?” tanya hakim meyakinkan.
“Betul yang mulia,” tegas Chandra.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi