tirto.id - Saksi pelapor dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Ahok di Jakarta hari ini, Selasa (3/1/2017). Menanggapi hal itu, Sirra Prayuna selaku anggota tim Kuasa Hukum terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan adanya netralitas dan objektivitas atas saksi tersebut.
"Tentu kami melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan cermat terhadap keterangan-keterangan para saksi yang ada dituangkan dalam masing-masing BAP," kata Sirra di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta sebagaimana dilansir dari Antara.
Ia juga menyatakan tim kuasa hukum akan melakukan profile assessment apakah para saksi itu memiliki afiliasi atau tidak terhadap pihak mana pun.
"Sehingga netralitas dan objektivitas saksi di dalam memberikan keterangan nanti tentang apa yang dia tahu, apa yang dia alami, apa yang dia pahami dan dengar sendiri maka itu akan jadi fokus di dalam kami mengelaborasi berbagai pertanyaan yang akan kami ungkap sehingga menemukan kebenaran material dalam sidang ini," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam delik Pasal 156 KUHP yang menjerat Ahok, seorang saksi pelapor tidak harus berada di TKP, cukup dengan melihat kejadian tersebut.
"Tetapi yang paling penting adalah apakah contoh, apakah kesimpulan yang dibuat oleh para saksi dari keterangan-keterangan yang diungkapkan dalam BAP itu mereka memiliki satu pengetahuan yang cukup tentang unsur-unsur Pasal 156 atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada seorang saksi maupun seorang ahli yang menyimpulkan sebuah peristiwa yang tidak dianalisis secara langsung dengan memiliki satu landasan literatur yang kuat, pemahaman dengan doktrin yang kuat, dan teori-teori yang kuat sehingga sampai pada kesimpulan bahwa ada sikap permusuhan kebencian penodaan agama.
"Dan ini yang kami lihat sebagai apakah saksi fakta apakah seorang ahli kalau dia saksi fakta dia tidak bisa memberikan kesimpulan, kan latar belakang saksi ini kan variatif yang tidak memiliki 'legal standing' atau kapasitas untuk memahami apa yang dimaksud dalam permusuhan, kebencian, dan penodaan agama," ucap Sirra.
Sidang lanjutan Ahok beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang ketiga (Selasa, 27/12/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari