tirto.id - Di beberapa daerah, saksi dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin merasa hal itu wajar karena kubu 02 tidak bisa menerima kekalahan.
Dari hasil real count yang sudah mencapai angka 63 persen oleh KPU, hasilnya memang menunjukkan keunggulan paslon Jokowi-Ma'ruf. Oleh sebab itu, TKN menilai tindakan kubu Prabowo-Sandiaga bukanlah sebuah sikap menerima kekalahan.
"Kalau gentle, kalau kalah gentle, ya tanda tangan harusnya," kata Wakil Ketua TKN Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Namun menurut Johnny, apa yang dilakukan saksi itu sebetulnya tidak berpengaruh banyak. Meski mereka menolak tanda tangan, rekapitulasi KPU tetap sah. Bila ada kecurangan, jalur protes mereka harusnya kepada Badan Pengawas Pemilu, bukan menolak tanda tangan.
"Ga ada masalahnya kok," ucapnya. "Proses tetap berjalan. Undang-undang sudah mengatur kok. Sengketanya bukan tanda tangan itu."
Johhny juga menilai delegitimasi pemilu tidak akan bisa dilakukan oleh kubu 02. Justru politikus Partai Nasdem ini memandang penolakan ini merugikan diri mereka sendiri. Tindakan mereka sebagai pihak yang tak terima dengan kekalahan akan tercatat oleh negara.
"Kalau kalah ga mau tanda tangan, kalau menang tanda tangan. Ga gentle," ucapnya.
Salah satu daerah yang mengalami penolakan adalah Pasuruan. Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni mengatakan meskipun saksi dari paslon 02, Prabowo-Sandi tidak ingin menandatangani hasil rekapitulasi suara. Hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap hasil suara maupun mekanisme rekapitulasi selanjutnya di tingkat provinsi. Dirinya mengatakan, KPU Kota Pasuruan berpegang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri