Menuju konten utama

Saksi Mengaku Serahkan Rp 1 Miliar ke Orang Dekat Nasir Djamil

Uang itu terkait dengan fee proyek di Aceh tahun 2017.

Saksi Mengaku Serahkan Rp 1 Miliar ke Orang Dekat Nasir Djamil
Terdakwa kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kontraktor Dedi Mulyadi mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Rizal yang merupakan orang dekat Anggota DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil. Uang itu terkait dengan fee proyek di Aceh tahun 2017.

Hal itu ia katakan di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf pada Senin (11/2/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Uangnya diserahkan ke Rizal. Yang kebetulan Rizal ini orang dekatnya Bang Nasir [Djamil]," kata Dedi kepada jaksa.

Meski begitu, Dedi menjelaskan uang itu tidak ada kaitannya dengan Nasir Jamil. Ia memberikan uang itu kepada Rizal karena Rizal menawarinya pekerjaan konstruksi di Aceh.

Dedi sebelumnya menjelaskan kalau ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, dan mengerjakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari