Menuju konten utama

Saksi e-KTP Inayah dan Raden Gede Dicegah ke Luar Negeri

Febri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang saksi, yakni Inayah dan Raden kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung untuk enam bulan ke depan.

Saksi e-KTP Inayah dan Raden Gede Dicegah ke Luar Negeri
Istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong, Inayah (tengah), berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait dengan kasus e-KTP dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus (Andi Narogong), hari ini kami menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang saksi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung untuk enam bulan ke depan. Dua orang saksi adalah Inayah dan Raden Gede. Inayah disebut-sebut sebagai istri siri tersangka Andi Narogong, sementara Raden Gede adalah pihak swasta.

"Dua orang ini adalah pihak swasta, pencegahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pekan lalu di dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan," kata Febri dikutip dari Antara.

Selain melakukan penggeledahan di dua rumah itu, KPK juga melakukan penyitaan baik dokumen-dokumen dan dua mobil terkait dengan aset atau terkait dengan keuangan yang tentu diindikasikan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto