tirto.id - Salah satu saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Nurlatifah mengaku pernah menerima intimidasi.
Nurlatifah mengatakan intimidasi itu terkait dengan peredaran video surat suara yang dicoblos anggota KPPS di kawasan Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut Nurlatifah, pada suatu malam tak lama setelah 17 April 2019, dirinya sempat dipanggil oleh sekelompok orang yang mempersoalkan peredaran video anggota KPPS mencoblos surat suara itu.
Di pertemuan itu, kata Nurlatifah, ada Ketua dan anggota KPPS, tokoh masyarakat, perangkat desa, kader partai dan preman.
"Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana," kata Nurlatifah dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (19/6/2019).
Nurlatifah juga mengaku diminta meninggalkan kampungnya serta diancam via telepon oleh keluarga salah satu anggota KPPS.
"Hati-hati nanti kalau sampai saudara saya ditangkap polisi, kamu orang pertama kali yang saya salahkan," kata Nurlatifah menirukan ancaman dari keluarga anggota KPPS itu.
Selain menerima intimidasi, Nurlatifah pernah menerima informasi bahwa dirinya akan dibunuh.
"Saya secara tidak langsung diancam dibunuh. Saya dengar dari teman saya, yang mendengar secara langsung bahwa saya diancam dibunuh," ujar dia.
Meski mendapat ancaman, Nurlatifah mengaku tidak melaporkan kejadian tersebut ke organisasinya. Ia pun tidak melapor ke polisi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom