tirto.id - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut salah satu dari dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung, dalam sidang praperadilan, menjiplak naskah keterangan ahli lainnya.
Kedua ahli hukum pidana tersebut adalah Guru Besar Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, dan Guru Besar Universitas Airlangga, Taufik Rachman. Mereka hadir secara langsung pada sidang praperadilan atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejagung.
"Yang kami bingungkan adalah ketika kami membaca, antara keterangan ahli yang pertama dengan keterangan ahli yang selanjutnya persis sama, sama semua, kalimatnya sama, titik komanya sama semua, penggunaan istilahnya sama semua," kata Ari kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Menurut Ari, jika benar salah satu ahli melakukan penjiplakan, maka hal tersebut merupakan permasalahan akademis yang sangat serius. Dia juga menduga ada naskah dari para ahli yang diserahkan ke persidangan merupakan buatan Kejaksaan Agung.
"Penjiplakan itu merupakan persoalan akademik yang serius. Sehingga ini akan dianggap sebagai plagiator tentunya. Oleh karena beliau itu adalah ahli-ahli, maka kami akan menanyakan ini kepada universitas masing-masing," tuturnya.
Ari mengatakan, jika benar naskah tersebut dibuat oleh pihak Kejaksaan Agung, maka kehadiran mereka hari ini hannya menyampaikan apa yang jadi keinginan Kejaksaan, bukan menerangkan penjelasan sebagaimana seharusnya seorang ahli.
"Menurut penilaian kami, keterangan ahli ini sudah tendensius, sekadar menjustifikasi kebenaran dan penetapan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa pada Kejaksaan Agung, Teguh A, membantah tindakan plagiarisme dari ahli yang dia hadirkan dalam sidang praperadilan hari ini.
"Tadi ada pertanyaan apakah keterangan yang sama, ini kemudian ada istilahnya penjiplakan. Nah, ini yang kami tidak terima, penilaian terhadap keterangan ahli itu gak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum," kata Teguh.
Menurut Teguh, kuasa hukum Tom Lembong terlalu terburu buru menyebut ahli yang dihadirkannya melakukan penjiplakan atau plagiarisme. Dia menyebut, terdapat perbedaan dalam naskah yang diserahkan oleh kedua ahlinya.
Teguh mengatakan, tak masalah jika dua orang ahli memiliki pendapat yang sama dan mengutip aturan yang sama untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Apakah kalau itu sama bisa disebut sebagai penjiplakan? Nah, ini yang kami keberatan dan tidak terima, istilah itu sangat serius. Apalagi beliau-beliau ini kan akademisi ya, guru besar di kampus," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli dalam persidangan memang untuk mendukung keunggulannya dalam sidang melawan tersangka yang tak terima ini.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengancam akan keluar dari ruang sidang saat terjadi keributan antara Ari dan teguh.
Keduanya meributkan naskah keterangan ahli hukum pidana dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, hari ini. Dalam naskah tersebut terdapat kesamaan pada poin 1 hingga poin 9. Ari menyebut, salah satu ahli ada yang menjiplak keterangan ahli lainnya, hingga menimbulkan keributan.
"Udah semuanya, kalau gak, saya keluar dari persidangan ini," kata Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Hakim terlihat kewalahan untuk melerai keributan antar dua kubu. Mereka terus saling berteriak dan tak menghiraukan suara hakim yang mencoba mendinginkan suasana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi