tirto.id - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, mencecar, Ahmad Sahroni terkait bantuan dana dari SYL untuk penyerahan formulir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Nasdem ke Gedung KPU.
Sahroni mengakui mengetahui SYL merupakan Ketua Panitia kegiatan pendaftaran bacaleg. Tetapi, dia mengeklaim tidak mengetahui dana Rp850 juta diduga bersumber dari Kementerian Pertanian yang dikumpulkan oleh Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono untuk Nasdem.
"Tau enggak saudara, kalau uang Rp850 juta untuk kegiatan pencalonan bacaleg ini dari kementan?" tanya Rianto.
"Tidak tau, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Kemudian Rianto pun bertanya kembali terkait uang tersebut yang sempat disampaikan Wakil Bendahara Umum Nasdem, Joice Triatman, dalam persidangan, Selasa (28/5/2024). Dalam persidangan, Joice menjelaskan, Syahrul menyuruhnya berkoordinasi dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono terkait pembiayaan kegiatan tersebut. Syahrul pun meminta Joice untuk berkoordinasi dengan panitia acara.
Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) panitia, kegiatan tersebut membutuhkan biaya lebih dari Rp1 miliar. Tetapi Kasdi mengaku tidak sanggup dan disepakati menjadi Rp850 juta.
Uang tersebut pun diserahkan kepada sekretaris pribadinya (sespri), Yuli Eti Ningsih dengan Sespri Kasdi bernama Merdian Tri Hadi. Penyerahan uang sekitar dua pekan usai RAB secara tiga tahap.
"Saudara tidak tahu berapa kali ya? Apakah saudara mengetahui bahwa uang itu mengalir ke saudara Yuli staf saudara di accounting di Nasdem tower?" tanya Rianto.
Sahroni juga mengakui tidak tahu terkait hal tersebut. Tidak hanya itu, dia merasa tidak mendapat laporan terkait uang kiriman dari Kementan itu.
"Izin menjelaskan, biasanya secara non teknis yang kecil-kecil yang mulia, dia tidak melapor karena sudah ada kepanitiaan itu. Jadi, sifatnya kalau bendahara umum, saya selaku bendahara umum yang mulia, itu yang besar besar, kalau yang kecil-kecil nonteknis, enggak yang mulia," ucap Sahroni.
Selanjutnya, Hakim Rianto menuturkan, uang tersebut sudah dikirimkan ke Nasdem dan pihak penerima telah mengakui, menerima uang senilai Rp800 juta untuk pendaftaran bacaleg Nasdem dan Rp50 juta untuk operasional lainnya. Tetapi ketika dikonfirmasi kembali, Sahroni mengeklaim tidak mengetahui soal uang tersebut, dan tidak masuk ke rekening resmi Nasdem.
"Kalau yang penerimaan masuk ke rekening saya tahu yang mulia, tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia, tidak tahu," ujar Sahroni.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin