Menuju konten utama

Sadikin Aksa Tersangka Kasus Bank Bukopin, Erwin Aksa Hormati Hukum

Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa eks Direktur Utama Bosowa tersangka kasus kejahatan perbankan terkait Bank Bukopin.

Sadikin Aksa Tersangka Kasus Bank Bukopin, Erwin Aksa Hormati Hukum
Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer didampingi Head of Investment dan Marketing ITDC Ricky Baheramsjah berbincang dengan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa usai rapat koordinasi Homologasi Street Sirkuit Mandalika di kantor pusat IMI, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Kamis (11/3/2021).

Mengenai kasus yang menjerat Sadikin Aksa, Komisaris Utama Bosowa Corporindo yang juga kakak kandung dari tersangka, Erwin Aksa mengatakan akan mengikuti perkembangan isu dan menghormati proses hukum. “Kita liat aja, kita hormati hukum,” jelas dia kepada Tirto, Kamis (11/3).

Erwin menjelaskan, proses hukum yang berjalan saat ini tidak akan berdampak terhadap operasional perusahaan. “Nggak mengganggu [perusahaan]. Sadikin bukan pengurus perusahaan,” tandas dia.

Kasus ini bermula dari Mei 2018, tepatnya saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," imbuh Brigjen Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin sudah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Sadikin diduga pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS BUKOPIN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali