tirto.id - “You have no idea how stressed i am right now,”
Ungkapan itu disampaikan pasien ke-1 positif Corona atau COVID-19 melalui pesan berantai yang tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp. Dia mengaku lelah melihat berbagai pesan berantai tentang dirinya.
Tak cuma itu, orang-orang yang tak dikenal mendatangi media sosial pribadi dia dan menyebarkan foto dan keluarganya.
Ini bermula kala Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua kasus COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020. Kasus ini adalah yang pertama di Indonesia sejak virus ini menjangkiti puluhan negara lainnya.
Seiring pengumuman itu, tersebar juga inisial dan alamat dua pasien tersebut di aplikasi percakapan.
Mirisnya, penyebaran data pribadi itu pun dilakukan oleh pejabat publik. Wali Kota Depok Muhammad Idris dalam konferensi pers di Balai Kota Depok pada Senin (2/3/2020) menyampaikan alamat dua pasien tersebut.
Belakangan, politikus PKS itu membantah telah mengumbar identitas pasien. Ia berkilah hanya mengonfirmasi informasi yang ia peroleh dari media sosial kepada wartawan.
“Saya hanya bertanya waktu itu apa benar ini alamatnya ini? Terus kata wartawan 'iya pak alamatnya ini', gitu. Disebut (alamat pasien positif Corona) dan saya baca," kata Idris pada Rabu (4/3/2020).
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto pun mengecam hal itu. Bukan tanpa alasan, orang yang data pribadinya telah tersebar berpotensi menjadi korban pelanggaran data pribadi. Terkait pasien Covid-19, dia berpotensi memperoleh stigma dan menjadi korban untuk kedua kalinya.
“Menyebarkan data pribadi seperti alamat rumah atau data pribadi yang spesifik malah menjadikan pasien kembali menjadi korban untuk kedua kalinya, yang dia hadapi adalah stigmatisasi dan mendapat tuduhan macam-macam dari masyarakat,” kata Direktur SafeNet Damar Juniarto lewat keterangan tertulis kepada Tirto, Rabu (4/3/2020).
Menurut Damar, meskipun penghargaan terhadap data pribadi belum dilegalisir melalui undang-undang, seharusnya pejabat publik tetap bisa membedakan informasi untuk publik dan personal.
Pasal 17 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pun telah menyatakan riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang adalah informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan.
Semestinya M.Idris cukup menyampaikan progres penanganan pasien dan rencana antisipasi selanjutnya.
Berselang sehari dari pernyataan Idris, sejumlah polisi dari Polsek Sukmajaya mendatangi kediaman dua pasien Corona. Petugas kemudian memasang police line pada radius 20 meter dari kediaman pasien.
“Ini posisinya 20 meter dari posisi terakhir pasien atau yang didiagnosa berada. Menurut aturan Dinkes, kita harus berada di radius 20 meter itu saja," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim di lokasi, pada Selasa (3/3/2020).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto pun menilai pemasangan police line itu berlebihan.
“Itu yang saya bilang berlebihan. Kenapa sih kok sampai kayak gitu? Emangnya virus itu tahu itu garis polisi apa enggak. Entah kenapa sih berlebihan," tutur dia di Kantor Staf Kepresidenan, pada Senin lalu.
Bahkan menurutnya, menyemprot area sekitar rumah dengan desinfektan sama sekali tidak diperlukan. Ia mengumpamakan virus dengan benalu yang sama-sama membutuhkan inang untuk hidup.
"Ngapain (dibersihkan), virusnya sudah enggak ada. Virus itu kayak benalu, hanya hidup di pohon yang hidup. Kalau pohonnya mati, virusnya mati," ucap Achmad.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono pun menilai tindakan itu berlebihan. Menurut dia, karena data soal pasien adalah informasi pribadi yang tak bisa disebar, maka tindak lanjut dari aparat pemerintahan semestinya juga dilakukan tertutup.
"Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kepanikan," kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (4/3/2020).
Ia mengakui banyak pejabat maupun aparatur negara yang masih belum paham pentingnya perlindungan data pribadi, utamanya soal data kesehatan pribadi. Menurut dia, hal itu menjadi PR bersama, khususnya KIP dan Kementerian Kesehatan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz